JambiOtoritas.com, TEBO – Sebanyak tiga bidang tanah yang jadi aset Pemerintah Kabupaten Tebo masih bersengketa. Tiga bidang tanah tersebut berada di satu lokasi yaitu ruko 44 dan 25 di Pasar Sarinah Rimbo Bujang.
“Itu sudah putus di mahkamah agung kemarin, pemerintah daerah, sebelum terbit HPL belum boleh mengklaim sebagai aset,” kata Kabid Aset Kabupaten Tebo, Anton Juang Pribadi, Rabu (25/10).
Anton menegaskan bahwa status ruko 44 dan 25 tersebut masih status quo. Ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab Tebo masih melakukan prosesi pengurusan hak pengelolaan lahan (HPL).
Ia menambahkan meski di satu lokasi, aset tersebut tercatat jadi tiga bidang tanah karena dipisahkan oleh jalan.
Editor : David Asmara