
JambiOtoritas.com, TEBO – Penanganan laporan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Dusun Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, resmi dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polres Tebo. Kepastian pelimpahan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan perkara tersebut.
“Coba cek ke Polres Tebo, infonya dilimpahkan ke Polres,” ujar Erlan Munaji, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial RA ke SPKT Polda Jambi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 17 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, empat orang berinisial WSN, JL, HR, dan RT dilaporkan sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kronologi peristiwa itu, disebut terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di area kebun kelapa sawit di Dusun Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal. Dalam uraian laporan, pelapor mengaku mendapat informasi dari saksi penjaga kebun bahwa sejumlah orang diduga memanen buah kelapa sawit dan mengangkutnya menggunakan kendaraan pick up. Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp9 juta.
Sebut Fitnah
Terpisah, salah seorang terlapor berinisial WSN membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9/2026), WSN mengaku pada waktu kejadian ia justru berada di kebun miliknya sendiri di wilayah Dusun Gelugur, Desa Teluk Rendah Pasar, untuk mendampingi survei calon pembeli lahan.
“Semua yang dituduhkan itu tidak benar, fitnah. Pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 saya lagi di kebun saya sendiri lagi survei, ada orang mau beli kebun saya di Dusun Gelugur Desa Teluk Rendah Pasar,” ujar WSN.
Dia menegaskan tidak pernah beraktivitas di lokasi yang disebutkan dalam laporan polisi tersebut. Merasa nama baiknya tercemar, WSN mengaku telah menempuh jalur hukum balik dengan melaporkan pelapor ke Polres Tebo atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya sudah melapor ke Polres bang, atas pencemaran nama baik. Selama saya hidup di Sungai Bengkal ini saya belum pernah menginjak di Sungai Bengkal Barat. Di mana yang dituduhkan dengan saya,” tegasnya.
Bahkan WSN menyebut tudingan pencurian sawit yang viral di media sosial telah berdampak serius bagi keluarganya. Anaknya disebut menjadi korban perundungan hingga enggan melanjutkan sekolah.
“Anak saya yang jadi malu nggak mau lanjut sekolah karena diejek-ejek anak pencuri sawit. Itu yang jadi beban berat saya,” ungkapnya. (JOS)
Editor : David Asmara