JambiOtoritas.com, TEBO – Pokja I pada ULP pemerintah kabupaten Tebo bersikukuh bahwa keputusan penetapan pemenang tender rehabilitasi jaringan irigasi DI Teluk Kasai, kecamatan Tebo ulu tidak ada yang keliru saat evaluasi. Sanggahan peserta penawar terendah (CV. DD) sudah dijawab artinya sanggahan itu ditolak Pokja.
” Produk pokja sudah disampaikan ke PA di dinas PUPR, pada Senin (25/1). Tugas kami sudah selesai,” kata ketua Pokja I, Defrianto, didampingi kepala bagian pembangunan setda Tebo, Sobirin, ST, Rabu (27/1/2021).
Berita terkait : Dinilai Lakukan Evaluasi Tidak Sesuai SDP, Diminta Pokja Lakukan Evaluasi Ulang
Menurut Defri, apabila peserta dalam hal ini merasa tidak puas dengan keputusan Pokja silahkan melakukan sanggah banding ke pengguna anggaran (PA) di dinas PUPR. Jadi sanggah banding itu nanti yang menentukan PA atau PPKnya. Keputusannya PPK menolak atau menerima hasil evaluasi Pokja, tergantung apakah dilakukan evaluasi ulang atau tender ulang.
” Tahapannya, misalkan sanggah banding ditolak proses dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak. Tetapi kalau masih tetap tidak puas silahkan menempuh jalur peradilan TUN,” katanya.
PPK (penyedia) dalam kegiatan pekerjaan proyek ini sebenarnya mensyaratkan petugas K3, kami pilih dengan tingkat resiko diangka 15, masuk resiko sedang dan tinggi. Untuk menetapkan besaran resiko ada 4 kriteria berdasar permen PU No 21 Tahun 2019 mengenai K3. Itu sudah kami jawab dijawaban sanggah
Kenapa persyaratan dari PPK mengambil petugas K3 bukan ahli K3 karena resiko keselamatan kontruksi huruf C (besar), kriterianya itu bersifat tinggi yang ditetapkan penyedia jasa, cuman ada kriteria lain dengan harga HPS diatas 10 miliar, sedangkan ini tidak diatas 100 milyar, memperkerjakan lebih 100 orang sedangkan ini tidak demikian. Dan menggunakan pesawat angkat (tidak menggunakan pesawat angkat) dan menggunakan metode peledakan dan atau menggunakan teknologi tinggi. Artinya PPK mau menetapkan resiko tinggi ini PPK tidak bisa, karena hanya ada satu kriteria dari enam kriteria.
Sedangkan pada pasal berikutnya, dalam hal pekerjaan konstruksi bila memenuhi lebih dari satu kriteria, maka penentuan resiko ke yang diatasnya. Artinya, kalau dia memenuhi dua kriteria baru bisa masuk kekriteria itu atau diatasnya. Sementara ini tidak masuk resiko besar, jadi tidak bisa menggunakan tenaga ahli K3 tadi. Disitu poinnya, tidak ada kewenangan kami (Pokja), tetapi itu adalah kewenangan PPK, jadi tidak ada kami melangkahi kewenangan PPK seperti yang dituduhkan itu.
CV. DD menyanggah bahwasanya pokja salah menetapkan personel, sehingga dokumen dianggap salah sehingga minta tender ini gagal. Sedangkan mereka menyampaikan dalam dokumennya petugas K3, artinya dia setuju terhadap dokumen itu. Kok dia katakan salah, dia menyetujui petugas K3 kok, kecuali misalkan, pihak DD menyampaikan ahli K3 sesuai yang kami minta, kemudian menggugurkan dia, kami bikin itu salah. Dia tidak gugur disitu dia menyampaikan petugas K3. (JOS)
Penulis : David Asmara