
JambiOtoritas.com, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menuntaskan babak akhir dari perkara korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tubuh PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Korps Adhyaksa itu melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti uang tunai senilai Rp3.825.022.282,85 kepada PT Bank Syariah Indonesia.
Uang miliaran rupiah yang dikembalikan dalam bentuk tunai tersebut, tertata rapi di atas meja eksekusi, merupakan wujud nyata pemulihan kerugian negara dari skandal pembiayaan fiktif KUR BSI KCP Rimbo Bujang 1, tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Alfian Bombing, SH., MH., menegaskan bahwa pengembalian ini bukan sekadar seremonial, melainkan pelaksanaan dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pada hari ini kami melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti uang tunai kepada PT Bank Syariah Indonesia. Ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 7477 K/Pid.Sus/2026 dalam perkara korupsi pembiayaan KUR BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021,” ujar Kajari Tebo Alfian Bombing kepada wartawan dalam konferensi Pers, Selasa (6/10/2026).
Alfian Bombing merinci, uang senilai Rp3,8 miliar tersebut memiliki dua sumber pengembalian.
“Uang tersebut terdiri dari dua komponen. Pertama, angsuran pokok dari 26 nasabah senilai sekitar Rp2,397 miliar. Kedua, pembayaran klaim asuransi dari Askrindo Syariah serta Jamkrindo Syariah sebesar sekitar Rp1,427 miliar,” jelasnya.
Dikatakan Alfian, eksekusi pengembalian barang bukti ini menjadi bukti komitmen Kejari Tebo dalam mengawal pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, dua terpidana telah dieksekusi sebelumnya. Mereka adalah Ermalia Wendi, mantan Branch Manager BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1, dan Mardiantoni, mantan Micro Staff di kantor yang sama.
Sementara itu, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Satu terdakwa lain berinisial HAP masih dalam proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk disidangkan lebih lanjut.(JOS)
Editor : David Asmara