JambiOtoritas.com, TEBO -Anggota DPR RI, Hj Saniatul Lativa dan sebagai Ketua TP PKK kabupaten Tebo di usik aliansi rakyat menggugat dan anti korupsi. Massa yang mendatangi kantor bupati Tebo menuntutnya mundur sebagai Ketua TP PKK. Hal itu berdasar UU No 13 tahun 2019 tentang MD3 yang berhubungan dengan rangkap jabatan beliau sebagai anggota DPR RI.
” Dalam UU No 13 Tahun 2019 tentang MD3 itu, jelas mengatakan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara. tidak boleh rangkap jabatan,” kata Iwan Perdana, dalam orasinya, di gerbang kantor bupati Tebo, Selasa (11/1/2022).
Massa juga menuntut APH untuk mengusut dugaan tumpang tindih anggaran PKK kabupaten, PKK kecamatan dan anggaran PKK desa sejak tahun 2019 hingga 2021. Bila informasi yang mereka dapatkan tersebut benar. Diminta APH menangkap ketua TP PKK kabupaten Tebo.
” Kami minta pemkab transparan terhadap penggunaan 1,1 Milyar/tahun anggaran PKK, sejak tahun 2019-2021.
Hasil audit BPK yang telah diserahkan ke DPRD bersifat terbuka untuk umum,” katanya.
Sementara itu mewakili pemerintah kabupaten Tebo, Wakil bupati, Syahlan Arfan, SH menyatakan jabatan ketua PKK audah diatur undang – undang bahwa istri bupati otomatis menjadi ketua PKK. Terkait adanya aturan lain yang mengatur tidak membolehkan rangkap jabatan akan dipelajari aturannya.
” Pemerintah kabupaten akan mempelajari aturan itu, kalau memang oleh UU seperti itu akan kita tindak lanjuti,” kata Syahlan.
Menurut dia, dalam penggunaan dana PKK sudah dipertanggungjawabkan di DPRD. Setiap tahun kegiatannya sudah diperiksa atau diaudit Inspektorat maupun BPK.
” Kalau memang ada penyalahgunaan silahkan saja buat laporan secara tertulis terkait pidanana ke APH, ke kita (Pemkab) juga boleh, melalui (Inspektorat) akan audit. Karena kita ingin terbuka, tidak ada dana dana yang tidak diaudit oleh BPK,” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara