
JambiOtoritas.com, TEBO – Dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pemasangan pipa migas PT. Montd’Or Oil Tungkal Ltd mencuat di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Perusahaan bersama kontraktornya, PT. Olindo, disorot setelah diduga menggali lahan tanpa persetujuan pemilik dan merusak tanaman sawit produktif milik warga. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/10/2026), di Desa Kunangan, di atas lahan milik MR, warga Kelurahan Sungai Bengkal. Padahal penolakan telah disampaikan secara tegas sejak awal.
“Saya sudah sampaikan kepada perusahaan melalui Pak Irsyad dari PT Olindo maupun Kepala Desa Kunangan bahwa saya tidak mengizinkan tanah saya dilewati pipa migas,” tegas MR, Kamis (8/10/2026).
MR mengungkapkan, Kepala Desa Kunangan, Jusman, beberapa kali menghubunginya agar menyerahkan atau menyewakan lahan. Tawaran itu ditolak. Bahkan saat penggalian berlangsung pada Kamis siang, ia kembali meminta pekerja menghentikan aktivitas.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Lahan miliknya berpotensi mengandung batu bara. MR khawatir pemasangan pipa akan mematikan nilai ekonomi tanahnya.
“Kalau sudah dipasang pipa, perusahaan tambang batu bara belum tentu mau membeli lahan saya. Karena itu, sejak awal saya menolak,” jelasnya.
Disomasi 3 Hari
Kasus ini kini masuk ranah hukum. Kuasa hukum MR, Leo Nardus Siahaan, S.H., dari LDH dan Partners, memastikan telah melayangkan somasi resmi kepada PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan PT Olindo.
“Kami menegaskan klien kami tidak pernah memberikan izin. Tindakan penggalian dan pemasangan pipa di atas lahan orang lain tanpa persetujuan pemilik kami nilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Leo.
Pihaknya menuntut tiga hal: hentikan total pekerjaan, cabut pipa yang telah terpasang, dan ganti rugi seluruh kerusakan lahan dan sawit.
“Kami beri waktu tiga hari untuk iktikad baik. Jika diabaikan, kami tempuh langkah hukum pidana maupun perdata,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT. Montd’Or Oil Tungkal Ltd, Ahmad Firdaus, dan Humas PT. Olindo, Irsyad, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi via WhatsApp.(JOS)
Editor : David Asmara