
JambiOtoritas.com, TEBO – Perjalanan panjang audit investigasi dugaan penyelewengan dana Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, akhirnya menemui titik terang. Inspektorat Kabupaten Tebo memastikan telah menemukan adanya temuan penggunaaan DD TA 2025 dan saat ini sedang dalam tahap penyusunan berkas laporan akhir.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Inspektur Kabupaten Tebo, Nafri Junaidi, SH, saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026). Nafri menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan serangkaian proses audit investigasi secara menyeluruh.
“Sampai saat ini kita sudah melakukan audit investigasi, sudah mengadakan tinjauan lapangan, sudah memeriksa beberapa alat bukti, sudah memanggil orang-orang yang bersangkutan yang bisa dimintai keterangan dan akhirnya kita sampai pada kesimpulan dan proses itu sedang jalan, kita sedang melakukan penyusunan berkas laporan,” ujar Nafri.
Terkait besaran potensi kerugian keuangan negara dari dugaan penyelewengan dana desa tersebut, Nafri belum bisa membuka angka secara detail. Namun ia memastikan temuan itu ada.
“Kalau gambaran potensi kerugian saya tidak bisa mengandai-andai karena itu nanti tertuang di hasil laporan. Tapi temuan itu pasti ada, bukan rasanya. Dipastikan ada temuan, karena ini sudah sedikit banyak sudah ada dasar bagi APH,” tegasnya.
Audit ini sendiri merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari penyidik Polres Tebo. Sehingga hasil laporan akhir nantinya akan langsung dilimpahkan kembali kepada pihak kepolisian.
“Ini karena limpahan dari penyidik Polres. Jadi hasilnya nanti kita sampaikan kepada pihak Polres. Dan sebelumnya akan kita ekspos kembali bersama, mana tahu ada hal-hal yang kurang atau berlebih,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai laporan lain Tahun Anggaran 2024 yang juga diminta oleh Kejaksaan Negeri Tebo, Nafri menyebut pihaknya mendahulukan permintaan dari Polres Tebo karena waktu yang lebih mendesak.
Terkait waktu penyelesaian laporan, Inspektorat menyebut proses penyusunan masih berlangsung dan belum bisa dipastikan kapan tuntas, kemungkinan minggu depan masih dalam tahap finalisasi dengan berbagai masukan.
Sementara untuk wacana pemberhentian sementara Kepala Desa Sungai Rambai yang sebelumnya disampaikan Sekda, Nafri menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Bupati setelah hasil audit diserahkan ke Polres.
“Yang jelas kita menindaklanjuti permintaan Polres. Hasil itu kita sampaikan ke Polres. Polres mungkin yang berkoordinasi dengan Pak Bupati atau Pak Sekda. Tapi nanti ada rapat tim lagi untuk menyikapi hasil,” pungkasnya.
Sebelumnya ketua BPD Sungai Rambai meminta audit DD TA 2025 yang dilaporkan lebih detil lagi terutama soal dana SiLPA yang digunakan untuk kegiatan MTQ, serta dugaan kegiatan fiktif lainnya seperti pos belanja anggaran tak terduga, pembuatan merek tugu kantor desa, pengadaan tiang infus, alat bantu oksigen, hingga baliho APBDes.(JOS)
Editor : David Asmara