“Ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar”
Jambiotoritas.com, JAMBI – Dian Sanjaya (22), warga Kota Jambi nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya melalui pesan Whatsapp. Dian kemudian ditangkap polisi resort kota Jambi, kepada polisi dia mengaku sakit hati kepada sang mantan lantaran diputus cinta.
“Tersangka menyebarkan foto bugil sang pacar itu karena motif sakit hati karena diputusin. Tersangka ini menyebarkan foto bugil, bahkan foto hubungan intim dirinya dengan mantan kekasihnya itu, melalui pesan WhatsApp,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja di Mapolresta Jambi, Kota Jambi, Senin (1/7/2019).
Menurut polisi selama ini hubungan kedua sangat intim bahkan sudah pernah melakukan badan. Pengakuan mantan kekasihnya TF (26), mengatakan Dian sering minta melayani nafsu syahwatnya bahkan pose telanjang. Setelah tersangka diputusin, kemudian tersangka menyebarkan foto-foto bugil kekasihnya itu.
Kasus ini berawal pada 17 April 2019. Sebelum tersangka ditangkap, hubungan Dian dengan pacarnya, gadis berinisial TF (26), masih terbilang intim. Selama menjalin kasih, Dian sering meminta sang kekasih berpose tanpa busana, bahkan melayani nafsu bejatnya. Sikap Dian itu membuat kekasihnya semakin tidak tahan dan memutuskan mengakhiri hubungan mereka. Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan 1 helai baju yang dipakai korban. Untuk tersangka dikenai Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (red. JOS)