TEBO,jambiotoritas.com – Kepala badan kepegawaian pelatihan sumber daya manusia kabupaten Tebo, Haryadi menyatakan belum menerima putusan MA terkait kasasi Joko Paryadi dalam kasus tindak pidana korupsi pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 lalu.
” Sampai saat kemaren, waktu kami tanyakan ke pupr dan sampai saat ini kami belum menerima inkrah nya,” kata kepala BKPSDM Tebo, Harydi, S. Sos. M. Si, Senin (18/2/2019) singkat.
Baca berita Bupati Tebo di Tuding LPI Tipikor RI Lingdungi JP
Berikut petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 1587 K/PID.SUS/2016 terkait kasasi mantan kepala bidang Bina Marga, Joko Paryadi, ST. MT. Yang meyakini Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia menduga ada unsur kesengajaan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini adalah Bupati untuk menutupi atau melindungi Joko Paryadi agar tidak di kenakan sanksi pemecatan secara PTDH.
Padahal jelas Keputusan Kasasi tersebut sudah inkracht terhitung hari rabu tanggal 5 oktober tahun 2016. Berikut petikan putusan MA nomor : 1587 K/PID.SUS/2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang menyatakan, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: JAKSA/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MUARA TEBO dan Pemohon KasasiII/Terdakwa: JO..KO PARYADI, ST., MT Bin SUKADI tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 6/Pid.Sus- TPK/2016/PT JMB, tanggal 19 Mei 2016 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 40/Pid.Sus- TPK/2015/ PN.Jmb, tanggal 07 Maret 2016 sekedar mengenai pidana dan denda.(red/David Asmara)
.