TEBO, jambiotoritas.com – Pihak dinas sosial, pemberdayaan perempuam dan perlindungan Anak kabupaten Tebo sangat menyayangkan preseden buruk terhadap bantuan PKH yang mencuat ke publik dikabupaten Tebo. Dalam ketetapannya, nomor PIN kartu ATM tidak boleh diketahui orang lain, selain KPM sendiri. Tetapi hal ini sudah terlanjur terjadi, pihak sosial menganggap dengan kejadian ini, bisa dikatakan pendamping PKH yang telah lalai menjalankan tugasnya.
Menurut kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial, Asmuni menyatakan sudah mengklarifikasi dengan pendamping PKH di desa Tambun Arang, HS. Pengakuannya, kata Asmuni, tidak tahu menahu masalahnya. Ketua kelompok yang tahu persis dan mengambil dananya di Bank BRI.
” Ketua kelompok yang ambil dana itu. Itupun bagi KPM yang sudah tua dan ibu-ibu yang katanya tidak sempat, maka dimintalah ketua kelompok yang mengambilkannya, ” jelas Asmuni, Senin (11/3/2019).
Diakui Asmuni, bahwa pengawasan dana PKH tidak terkontrol oleh pihak pemerintah (dinas Sosial). Karena pencairannya langsung dari Bank BRI ke keluarga penerima manfaat (KPM).
” Kami akan surati pihak Bank BRI, nantinya dalam pencairan dana PKH ini. Bagi KPM yanh punya dua kartu agar tidak dilayani. Itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang kita lakukan. Apabila pencairan pihak Bank kita minta memberitahukan ke dinas, ” katanya. (red. JOS)