JAMBI, jambiotoritas.com – Bawaslu Provinsi Jambi akan melakukan patroli pengawasan jelang memasuki masa tenang pemilu 2019 untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya potensi pelanggaran jelang 17 April mendatang.
“Jajaran Bawaslu Provinsi Jambi sampai ke Pengawas TPS, akan secara bersama-sama melakukan patroli pengawasan. Patroli ini sendiri dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya potensi pelanggaran seperti persoalan politik uang,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, dilansir dari laman resmi Bawaslu, Rabu (10/4/2019)
Untuk mengoptimalkan kegiatan pengawasan pada tahapan masa tenang pemilu 2019 ini. Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan anti politik uang pada masa tenang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI, Nomor 0711/K.Bawaslu/PM.01.00/3/2019 Tentang Surat Edaran Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang Pada Masa Tenang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden, maka akan dilakukan patroli pengawasan secara serentak pada 14 sampa dengan 16 April 2019.
Kegiatan itu,kata Fahrul Rozi, diawali dengan apel siaga oleh Bawaslu propinsi jambi dan Bawaslu Kota Jambi dan patroli pengawasan, pada Kamis (11/4/2019) di lapangan kantor Gubernur Jambi. Insha Allah akan dihadiri Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro.
Pada kegiatan tersebut, Sekjend Bawaslu RI secara simbolis melepaskan balon ke udara dan kendaraan patroli pengawasan sebanyak 12 kendaraan yang akan keliling Kota Jambi, sebelum kendaraan patroli melanjutkan rute ke 11 kabupaten/kota.
“Jadi kita sudah menyiapkan kendaraan patroli pengawasan, yang akan keliling kabupaten/kota untuk menyerukan agar bersama-sama melawan dan menolak praktek politik uang, sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, serta menunjukkan kesiapan pengawas pemilu untuk menyosialisasikan pengawasan jelang hari pemungutan dan penghitungan suara,” katanya.
Sebab itu dalam rangka memaksimalkan kegiatan tersebut, Bawaslu akan membentuk tim pelaksana yang bertugas untuk melakukan publikasi hasil pemetaan TPS rawan, hingga ekspose ke media sosial, website dan media massa.
“Panduan kita tetap pada surat edaran dari Bawaslu RI sudah yang mengatur mekanisme tentang kerja patroli pengawasan sampai ke tingkat bawah, mudah-mudahan gerakan ini bisa meminimalisir potensi pelanggaran Pemilu,” katanya. (red. JOS)