Pemerintah Kabupaten Bungo Terindikasi Langgar UU No. 2 Tahun 2014, dan Perpres No. 30 Tahun 2015

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Mei 2019 22:13 0 179 jambiotoritas
Jamsir mematok tanah yang diklain miliknya pada ruas jalan yang dibangun PT. MKS rekanan proyek arena MTQ/ft. Jambi Otoritas

BUNGO, jambiotoritas.com – Proyek pembangunan arena MTQ kabupaten Bungo menjadi sorotan. Jamsir (56) terlihat mematok tanah yang diklaimnya diserobot pemerintah tanpa negosiasi. Setelah sebelumnya melayangkan surat ke DPRD Bungo, namun tidak digubris.

” Hingga kini pekerjaan itu terus dilakukan dan bahkan sudah sampai tahap pembuatan drainase. Pemkab Bungo ini menganggap sepele permasalahan dengan masyarakat,” katakan Jamsir, Rabu (15/5/2019).

Menurut Jamsir tanahnya diserobot tanpa sepengetahuannya untuk pembangunan jalan arena MTQ. Memang tidak ada penyelesaian ataupun keputusan ganti rugi lahan. Seharusnya pemerintah lebih tahu aturan tentang sebuah pekerjaan yang memakai lahan atau tanah warga, beri kesepakatan baru kerja, atau kegiatan Fisik, seperti proyek ini.

“ Saya heran, kenapa hingga saat ini belum juga ada keputusan tentang ganti rugi lahan. Tidak ada juga kesepakatan atau penawaran harga tanah yang diserobot ini,” katanya.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014, dan Perpres No. 30 Tahun 2015 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah. Dalam peraturan tersebut, antara lain diatur 2 azas prinsip, musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Dan membayar ganti rugi sesuai dengan nilai tanah tersebut.

“ Aturannyakan sudah jelas, bahkan Perpres juga sudah jelas, setelah ada kesepakatan baru bisa dilaksanakan pengukuran, atau yang dinamai Inventarisasi, berapa tanah yang kena akibat dari pekerjaan itu, ” tambah Jamsir.(red 01 JOS).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA