JAMBI, jambiotoritas.com – Direktorat Kepolisian Perairan Polda Jambi dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi menangkap enam orang sindikat penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Salah satu dari mereka adalah warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi tenaga ahli pengelola benih lobster.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti mengatakan penangkapan sindikat penyelundupan benih lobster tersebut terungkap setelah petugas melakukan pengembangan dari pelaku yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.
Petugas gabungan Ditpolairud dan BKIPM Jambi, kemudian menggerebek sebuah rumah yang menjadi lokasi penampungan benih lobster ilegal di RT 09 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alama Barajo, Kota Jambi. Dan hasilnya, dari penggerebekan itu, petugas menangkap WNA China bernama Kong Huiping (36) dan lima orang pekerja di TKP.
“ Kong Huiping ini menjadi tenaga ahli yang berperan mengatur waktu kapan benih lobster yang didatangkan dari Pulau Jawa tersebut harus dikirimkan ke luar negeri,” kata Fauzi, Selasa (14/5/2019) di Jambi. (red JOS).