Diharapkan pihak APH di Tebo periksa pimpinan PT. HPS dan semua pihak yang terkait pekerjaan proyek paket 7 TA 2017.
Jambiotoritas.com, TEBO – Proses pengembalian kerugian keuangan daerah, berdasar hasil audit BPK RI perwakilan Jambi pada pekerjaan proyek peningkatan jalan dalam paket 7 dinas PUPR kabupaten Tebo tahun anggaran 2017, ternyata tidak menunjukkan progres tindaklanjut temuan itu. Kewajiban itu pengembalian itu seyogyanya mutlak dilaksanakan rekanan PT. Harits Putra Sejati (HPS). Meskipun PT. HPS yang sejak tahun 2018 lalu sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) selama 2 tahun.
” Info yang saya dapat, hanya ada pengembalian temuan kekurangan volume pekerjaan saja. Itupun baru sedikit yang diangsur. Kelebihan pembayaran dan pencairan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan, belum ada ditindaklanjuti,” ujar sumber di Inspektorat kabupaten Tebo, (16/7/2019) petang.Berita terkait :
Baca berita terkaitnya :
Dia mengarahkan agar dikonfirmasi langsung dengan pihak dinas PUPR tentang masalah ini. Menyangkut temuan BPK sudah disampaikan ke OPD untuk disampaikan ke pihak rekanan.
” Langsung saja dengan dinas PUPR, sejauhmana tindaklanjut yang mereka lakukan. Kenapa tidak ada progresnya, setelah angsuran itu,” katanya.
Diilansir sebelumnya, PT. Harits Putra Sejati (HPS) melakukan wanprestasi pada addendum perpanjangan kontrak penyelesaian sisa volume pekerjaan pada kontrak pekerjaan proyek pembangunan dan peningkatan jalan pedesaan (paket 7) dinas PUPR kabupaten Tebo dengan pagu senilai Rp.5. 799.341.000, tahun anggaran 2017 lalu, dengan pembayaran sebesar 85,27 % sesuai MC.05 tanggal 25 Desember 2017 serta telah dibayar sebesar Rp. 4.585.724.950,- (79,07 %).
Pembayaran dilakukan empat tahap yang terakhir dengan SP2D Nomor 1786/SP2D-LS/BUD/2017 tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp. 720.138.750,-. Dan faktanya, pekerjaan pembangunan rabat beton di tiga desa dalam kecamatan muara Tabir kabupaten Tebo itu berpotensi merugikan keuangan daerah dan terjadi kelebihan pembayaran uang muka hingga ratusan juta rupiah.
Bahwa hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan wawancara yang dilakukan Auditor BPK dengan kepala bidang bina marga dinas PUPR Kabupaten Tebo, salah satu point (7) yang disampaikan bahwa berdasar surat Nomor 620/18/PPK/PNK-P7/BM-DPUPRP/2018 tanggal 8 Februari 2018 perihal pengembalian kelebihan uang muka 20 persen.
Dan pembayaran denda keterlambatan dan pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan paket 7 TA 2017 seluruhnya sebesar Rp. 536.273.450,-, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pengembalian kelebihan uang muka 20 % sebesar : Rp. 246.306.400,-
2. Jaminan pelaksanaan sebesar : Rp. 289.967.050,-.
Sampai pemeriksaan tanggal 4 Mei 2018 PT. HPS belum mengembalikan uang sebesar Rp. 536.273.450 tersebut dan masih dalam proses penagihan. BPK juga melaporkan kerugian keuangan daerah dikarenakan kekurangan volume terkait pekerjaan proyek yang dikerjakan PT. HPS tersebut sebesar Rp. 67.499.400 (red.01 JOS)