Jambiotoritas.com, Jakarta – Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi yang dilakukan oleh Tim Satgas Karhutla terus dimaksimalkan. Pemerintah provinsi Jambi dalam penanganan Karhutla telah membuat regulasi, berupa peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Perda No.2 Tahun 2016. Kemudian dari pada itu juga membentuk Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Jambi SK. Gub. No. 358 Tahun 2016.
Selain itu, mengeluarkan Maklumat Forkompimda tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan. Membentuk posko satgas pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan Provinsi Jambi. Dan melaksanakan rapat koordinasi pencegahan karhutla Provinsi Jambi secara rutin.
Gubernur Jambi, Dr. H. Fachrori Umar, SH. M. Hum mengatakan bahwa pelaksanaan operasi satgas gabungan dalam pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi tahun 2019 merupakan bentuk peran dan tanggung jawab satgas gabungan untuk melindungi masyarakat dari bencana khususnya bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
” Untuk seluruh masyarakat di Provinsi Jambi yang ingin membuka lahan untuk tidak melakukan pembukaan dengan cara membakar,” tegasnya, dalam mengikuti rapat kootdinasi nasional penanganan Karhutla di istana negara, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Disampaikan Fachrori juga ada sejumlah daerah- daerah di provinsi Jambi yang rawan Karhutla, diantaranya adalah Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjabbar, Kabupaten Tebo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjabtim, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Sarolangun.
” Luas lahan yang terbakar per kabupaten di Provinsi Jambi pada Januari sampai 4 Agustus 2019 terdata: di Kabupaten Muaro Jambi 110,70 Ha, Kabupaten Sarolangun 90,82 Ha. Batanghari 47,70 Ha, Tanjabtim 29,87 Ha, Merangin 27,70 Ha, Bungo 24,00 Ha, Tebo 16,00 Ha, dan Tanjabbar 10,22 Ha. Total lahan yang terbakar 357,01 Ha,” demikian jelasnya. ( red JOS)
Editor : David Asmara