Kejadian di Puskesmas Tuo Pasir Mayang Jadi Bahan Evaluasi

waktu baca 1 menit
Sabtu, 21 Nov 2020 21:40 652 JambiOtoritas
Sekretaris daerah kabupaten Tebo, Drs. Teguh Arhadi/foto dokumen JOS


JambiOtoritas.com, TEBO – Oknum ASN di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Tuo pasir mayang kecamatan VII koto ilir yang terindikasi dalam pelayanan terhadap pasien BPJS memungut biaya perobatan bisa saja diterapkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Meskipun belum ada laporan secara resmi, Sekretaris daerah kabupaten Tebo, Drs. Teguh Arhadi menyatakan informasi tersebut akan jadi bahan evaluasi yang akan dibahas bersama dinas kesehatan.

Menurut Teguh, sejauh ini kejadian itu baru dilihat dari media massa. Jadi belum ada aksi turun kesana. Tetapi sampai saat ini, juga belum ada semacam surat laporan resmi kepada pemerintah kabupaten Tebo.

Berita terkait : Pasien BPJS ‘Dipaksa’ Bayar Biaya Umum ?

” Bagi pemerintah, kalau ada laporan secara resmi tim akan turun kesana. Dan kalau hasilnya memang ditemukan seperti yang dilaporkan tentu ada semacam sanksi,” kata Teguh, Jum’at (20/11/2020).

Kami berterima kasih kepada media dengan informasi ini. Minimal sebagai stackholder, kata Teguh, hal ini jadi bahan informasi kami untuk melakukan bahan evaluasi dalam rapat staf dengan dinas kesehatan.

” Sebenarnya juga mewanti – wanti hal-hal yang begitukan, kalau memang terbukti salah, kan tidak boleh. Ini akan jadi bahan evaluasi kami,” katanya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA