JambiOtoritas.com, TEBO – DPRD kabupaten Tebo didesak masyarakat kecamatan Rimbo ilir untuk mendudukan pemerintah kabupaten Tebo membahas persoalan rusaknya jalan simpang blok E menuju blok D. Keputusan tersebut menyusul surat kepada DPRD dari Forum Masyarakat Rimbo Ilir (FORMAT RI) tanggal 18 Januari 2021 lalu. Dijadwalkan 2 Februari 2021 pekan depan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo menghadirkan OPD dinas PUPR.
Menurut koordinator FORMAT RI, Bagas mengatakan masyarakat Rimbo Ilir akan meminta ruang dan waktu untuk melakukan Audiensi dengan pihak DPRD. Intinya agar jalan yang dilalui angkutan produksi PMKS PT. Selaras Mitra Sarimba yang hancur segera diperbaiki.
Berita terkait :
” FORMAT RI mendesak jalan dari Simpang Blok E ke Blok D segera di perbaiki. Kondisi jalan ini sekarang semakin parah, apalagi didukung cuaca yang saat ini (musim penghujan). Akses transportasi masyarakat sangat tidak nyaman,” ucap Bagas, Jum’at (29/1/2021).
Akses dua desa, kata dia, Giri Purno dan Sumber Agung sejak berdirinya pabrik minyak kelapa sawit berdampak pada kerusakan jalan kabupaten. Karena jalan itu menjadi akses satu-satunya angkutan menuju pabrik PT. SMS.
” Sementara kapasitas jalan tidak mampu menahan beban angkutan armada TBS dan angkutan CPO yang bermuatan puluhan ton. Makanya, FORMAT RI secara resmi bersurat ke DPRD Tebo. Agar aspirasi masyarakat bisa ditindaklanjuti pemerintah kabupaten Tebo,” katanya.
Sebelum beberapa waktu lalu, DPRD Tebo sudah pernah memanggil Manajemen PT. SMS. Kala itu, DPRD merekomendasikan agar perusahaan membuat akses jalan sendiri tidak melewati jalan kabupaten. Akan tetapi pemerintah kabupaten Tebo berpendapat berbeda. Bupati Tebo, DR. H. Sukandar justru meminta dukungan dewan untuk membangun dengan meningkatkan kapasitas jalan tersebut. (JOS)
Penulis : David Asmara