Penyidik KPK Perpanjang Tahan Tersangka Eks Pimpinan DPRD

waktu baca 1 menit
Senin, 13 Jul 2020 20:23 0 115 jambiotoritas
Komisi pemberantasan korupsi (KPK), Senin (13/7/2020) menyampaikan perpanjangan waktu penahanan tiga tersangka pimpinan DPRD Provinsi Jambi/foto Ist

JambiOtoritas.com, JAMBI – Perpanjangan masa penahanan eks tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi hingga 21 Agustus 2020. KPK masih memerlukan waktu lanjutan untuk melengkapi berkas tersangka Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi.

” Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung sejak 13 Juli 2020 sampai dengan 21 Agustus 2020 untuk tersangka CB, ARS, dan CZ,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/7/2020) di Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka tersebut di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sejak, Selasa (23/6/2020) lalu. Ketiga eks pimpinan DPRD Jambi itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sembilan orang lainnya.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara tiga tersangka tersebut,” katanya.

Ketiga bekas pimpinan DPRD tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (red JOS)

(tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA