Korupsi Taman Hijau, Efrin di Vonis Setahun

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Okt 2019 00:10 319 JambiOtoritas
Terdakwa korupsi proyek taman hijau Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Efrin Ipan tahun anggaran 2015 yang merugikan negara ratusan juta rupiah divonis dengan hukuman 12 bulan penjara (ft.Ist)

Jambiotoritas.com, JAMBI – Terdakwa kasus korupsi penghijauan Taman Hijau Bungo (THB) tahun anggaran 2015 yang merugikan negara ratusan juta rupiah divonis dengan hukuman 12 bulan penjara atau satu tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Efrin Ipan, dalam amar putusannya hakim memvonis terdakwa selain hukuman penjara juga dikenakan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, demikian dikatakan oleh Hakim Tipikor Jambi, Dedi Mukhti Nugroho, pada Jumat (11/10/2019).

Hakim memberikan waktu selama satu minggu terhadap terdakwa untuk mengajukan banding atau terima putusan hakim, namun terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menerima vonis yang di berikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi tersebut.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Efrin Ipan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain penjara hukuman penjara dan denda terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp56 juta, dikurangi sebanyak yang telah dikembalikan terdakwa.

Dalam amar putusan hakim dan berdasarkan fakta fakta di persidangan yang memberatkan terdakwa adalah tidak membantu peran pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta mengurangi volume pekerjaan sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Kemudian hal hal yang meringankan terdakwa sendiri adalah, mengakui segala perbuatannya selama masa persidangan terdakwa berperilaku sopan dan korporatif, serta terdakwa tidak pernah di hukum sebelumnya. Diketahui hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, dimana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda yang sama.

Peran terdakwa dalam kasus ini sebagai pihak pelaksana pekerjaan. Dari pekerjaan taman hijau tersebut terdapat kekurangan volume dimana pada pembangunannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang diturunkan pada kantor lingkungan hidup senilai lebih kurang Rp1 miliar.(red JOS/Sumber Antarajambi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA