Jambiotoritas.com, TEBO – anggota DPRD Kabupaten Tebo, Jumawarzi alias Jumawarzi, SH ditahan untuk dua puluh hari kedepan oleh pihak kejaksaan negeri Tebo. Setelah sebelumnya keputusan tim penuntut umum menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa.
” Kuasa hukum memang mengajukan penangguhan penahanan terdakwa. Tetapi keputusan tim tetap melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan sesuai pasal 21 KUHAP,” kata Kepala seksi pidana umum, Yoyok Hadi Saputra, Selasa (15/10/2019) dihadapan sejumlah wartawan di kejaksaan negeri Tebo.
Menurut Yoyok, hari ini penyidik sudah menyerahkan berkas tahap II, bersama terdakwa Jumawarzi. Dalam kasus ini, penyidik hanya menerapkan dua pasal terhadap terdakwa, yaitu pasal 93 juncto pasal 28 ayat 7 Undang – undang republik Indonesia Nomo 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan pasal 68 ayat 2, Undang – undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Ditanya penerapan pelanggaran undang undang administrasi kependudukan dalam kaitan penanganan kasus tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan akan melihatnya pada teknis pembuktiannya.
” Itu nanti soal teknis pembuktian, jadi terdakwa hanya dikenalan dua pasal yang disebutkan tadi,” ujar Yoyok.(red JOS)
Penulis : David Asmara