Jambiotoritas.com, JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si berharap adanya kerjasama semua pihak untuk membangun sistem rujukan pelayanan kesehatan. Harapan itu disampaikannya saat membuka Pertemuan Koordinasi Pelayanan Kesehatan Rujukan se Provinsi Jambi yang berlangsung di Hotel Aston Jambi, yang mengusung tema “Optimalisasi Sistem Rujukan Dalam Upaya Pencegahan Kecurangan Program JKN-KIS,” Senin (28/10/19).
Sekda mengharapkan adanya kerjasama yang baik antar lembaga terkait, memaksimalkan perlindungan sosial dan kesejahteraan sosial masyarakat terutama dibidang kesehatan dengan sinergi positif untuk terus dijaga dan berkelanjutan. “Pembangunan kesehatan merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan serta turut mendukung upaya pembangunan ekonomi,” ungkap Sekda.
Sekda menjelaskan untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan dukungan yang solid dari semua pihak baik pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk BPJS. “Terima kasih dan penghargaan kepada BPJS Kesehatan yang telah banyak mendukung program-program pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Sekda.
Menurut Sekda, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperluas cakupan JKN, salah satunya dengan mendorong masyarakat yang belum bergabung, untuk mendaftar menjadi peserta JKN KIS melalui jalur Peserta Mandiri maupun jalur Peserta Tidak Mampu yang ditanggung oleh pemerintah.
Selanjutnya, Sekda menegaskan adanya pelayanan prima yang harus dapat dilaksanakan diberbagai tingkatan fasilitas kesehatan, mulai dari Faskes Tingkat Pertama seperti puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tindak Lanjut yaitu rumah sakit.
Kepala BPJS Cabang Jambi, Rezki Lestari menerangkan, adanya Rujukan Parsial Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dan Rujukan Horizontal Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang memerlukan beberapa penjelasan jika tidak melalui alur yang jelas dan sesuai bisa tergolong fraud yang dalam bahasa Indonesia dipadukan sebagai bentuk kecurangan. “Fraud sulit ditemukan terjemahan yang tepat kedalam bahasa Indonesia yang diartikan kecurangan, dalam bahasa hukumnya juga kecurangan dan mohon maaf atas kata tersebut,” kata Rizki Lestari.
Rizki Lestari menegaskan, keberadaan BPKP memberi masukan, juga menjaga diri dan pihak yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Sama-sama teliti dan waspada memahami makna “kecurangan” itu sendiri,” ujar Rezki Lestari.
Rezki Lestari menjelaskan, ada 2,6 juta jiwa dari 3,4 juta jiwa di Provinsi Jambi setara 75,85 persen penduduk yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Saat ini sudah bekerjasama dengan 28 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, untuk Tingkat Lanjutan di Jambi dan Muaro Bungo,” jelas Rezki Lestari.
Beberapa hal yang sering muncul menjadi masalah atau fraud sudah seharusnya dapat terselesaikan secara baik dengan kejelasan administrasi berdasarkan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan. (Red JOS)