REPELITA Desak Jaksa Eksekusi Tersangka Kasus Pengadaan LPJU

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Nov 2019 13:16 374 JambiOtoritas

Seratusan lebih kepala desa dikabupaten Tebo menjalani pemeriksaan di Kejari Tebo dalam proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum yang bersumber dari DD TA 2017/ft.dok JOS.


Jambiotoritas.com, TEBO – Publik dikabupaten Tebo menyoroti penangananan kasus pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dana desa tahun 2017 yang merugikan keuangan negara 1,68 milyar rupiah. Kenyataannya semenjak pertengahan Juni 2019 lalu, kejaksaan negeri Tebo telah menetapkan dua orang tersangka yakni oknum pengusaha dan satu tersangka lagi oknum penjabat dinas PMD, Suyadi. Sementara ini informasi yang beredar bahwa penanganan kasus ini sudah pada tahapan dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Jambi.

Namun sayangnya, pihak kejaksaan negeri Tebo belum dapat dikonfirmasi terkait informasi tersebut. Melalui pesan Whatsapp, kepala seksi Intelijen kejaksaan negeri Tebo, belum menjawab pertanyaan yang disampaikan media ini kepadanya.

Berita terkait :

Sementara itu, Dewan pimpinan pusat (DPP) Relawan pejuang lintas kecamatan (REPELITA) kabupaten Tebo menyatakan kerugian Negara dalam kasus pengadaaan LPJU dikabupaten Tebo mencapai 1,68 milyar yang kini ditangani Kejari Tebo merupakan kejahatan luar biasa. Menurut direktur DPP REPELITA, Iqbal mengatakan sudah selayaknya kasus ini dilimpahkan kepersidangan.

” Repelita sangat mendukung sepenuhnya Kejari Tebo, apabila benar informasi yang beredar jaksa sudah melimpahkan kasus LPJU dana desa ini ke pengadilan untuk di sidangkan, “ujar Iqbal,Senin (4/11/2019) di Muara Tebo.

Iqbal membandingkan penanganan kasus lain yang ditangani Kejari Tebo. Dalam kasus penggunaan gelar akademik terhadap oknum aggota dewan Tebo, misalnya. Justru kejaksaan langsung melakukan eksekusi tersangkanya.

” Kita inginnya jaksa Pidsus juga harus berani, untuk mengeksekusi tersangka kasus dugaan mark-up LPJU TA. 2017 ini, ” kata Iqbal. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA