Jambiotoritas.com, TEBO – Upaya kuasa hukum tersangka, Suyadi dalam kasus dugaan Mark Up pengadaan LPJU DD TA 2017, melakukan penangguhan penahanan ditolak penyidik Kejari Tebo. Meskipun upaya itu dijaminkan oleh Bupati Kabupaten Tebo, H. Sukandar
Dinyatakan Kepala kejaksaan Negeri Tebo melalui kepala seksi Datun, Wawan Kurniawan, SH. MH. Bahwa pasca dilakukan penahanan oleh Kejari Tebo terhadap dua orang tersangka Suyadi dan Cahyono, pada Rabu (04/12/2019) lalu. Pada hari itu juga, Kuasa hukum tersangka Suyadi, Tomson Purba datang ke Kejaksaan Negeri Tebo mengajukan penangguhan penahanan dengan Jaminan Bupati Tebo H. Sukandar sebagai pimpinan Suyadi.
” Ya, kuasa hukum Suyadi datang ke Kantor Kejari meminta upaya penangguhan penahanan. Namun kita menolaknya,” kata Wawan, pada Senin (09/12/2019).
Dia menjelaskan, penolakan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan. Kejaksaan ada ke khawatiran terdakwa mengulangi perbuatannya bahkan hingga melarikan diri.
” Kita menolak penangguhan penahanan ini karena berbagai alasan, terdakwa bisa saja menghilangkan BB, mengulangi perbuatannya bahkan sampai melarikan diri,” jelas Wawan.
Sementara, Kuasa hukum Suyadi, Tomson Purba, saat dikonfirmasi terkait ditolaknya penangguhan penahanan kliennya. Tetap menghormati dan menerima keputusan pihak kejaksaan.
” Kita hormati apa yang menjadi keputusan Kejari.
Tidak ada langkah hukum selanjutnya, namun kita hanya menunggu persidangan saja,” kata Tomson. (red JOS)
Penulis : David Asmara