Sidang Tuntutan Mantan Dewan, Jaksa Tuntut Lima Tahun dan Cabut Hak Politik

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Feb 2020 22:33 0 490 jambiotoritas

Sidang pembacaan tuntutan perkara kasus keto palu APBD provinsi Jambi TA 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan terdakwa Zainal Abidin, Efendi Hatta. Jaksa KPK menuntut mereka masing-masing lima tahun penjara dan pencabutan hak politiknya (foto : Ist)


Jambiotoritas.com, JAMBI – Sidang pembacaan tuntutan tiga orang mantan anggota dewan provinsi Jambi, Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhamadiyah dalam perkara kasus suap untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 yang melibatkan hampir seluruh anggota dewan, mantan Sekdaprov, Erwan Malik dan gubernur Zumi Zola saat itu, digelar kembali pada, Selasa (11/2/2020). Ketiganya oleh jaksa KPK dituntut hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Jaksa penuntut KPK, Iskandar Marwoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, dihadapan majelis hakim diketuai Yandri Roni SH, menuntut ketiga terdakwa Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhamadiyah juga dikenakan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta mencabut hak politiknya selama lima tahun dan jaksa meminta ketiganya untuk tetap ditahan.

Ketiga terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yakni Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhamadiyah hanya bisa terdiam dan tertunduk mendengarkan tuntutuan yang dibacakan JPU KPK. Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut umum dinyatakan ketiganya telah bersalah berdasarkan fakta persidangan serta berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa di persidangan sebelumnya. Kemudian, ketiga terdakwa juga dibebankan uang pengganti terhadap negara sebesar Rp100 juta jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Menurut penilaian jaksa ketiga terdakwa telah menerima uang suap ketok palu agar mengesankan RAPBD Jambi Jambi menjadi APBD Jambi baik tahun 2017-2018, sebagai orang penerimaan hadiah. Tuntutan Jaksa KPK menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti dan hal- hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, terlebih terdakwa merupakan penyelanggara negara.

Sedangkan tindakan yang meringankan terdakwa adalah ketiga terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, bersikap kooperatif saat persidangan, serta memberikan keterangan yang sejelas jelasnya di muka persidangan.

Jaksa menuntut sesuai dengan pasal 12 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi. (red JOS)

Penulis : Zul Herman

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA