Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketum PAN Zulkifli Hasan

waktu baca 3 menit
Kamis, 6 Feb 2020 00:51 0 249 jambiotoritas

Mantan mentri lingkungan dan kehutanan, Zulkipli Hasan di era pemerintahan presiden SBY/foto. ISt


Jambiorotitas.com, JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas dijadwalkan dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Hal itu dibenarkan Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Pemanggilan ulang itu dilakukan lantaran Zulhas mangkir saat dipanggil pada Kamis (16/1) lalu.

“Penyidik KPK akan memanggil ulang saksi tersebut (Zulhas) dalam waktu dekat. Kapasitas Zulhas dalam pemeriksaan itu sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Penyidik akan menggali keterangan Zulhas terkait Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) 673/2014 yang ditandatangani Zulhas saat dia menjabat sebagai Menhut pada 8 Agustus 2014. Materinya masih sama seperti kemarin, terkait dengan SK Menhut,” tutur Ali.

Namun Zulhas membantah bahwa dirinya mangkir dari panggilan KPK. Dia mengaku tak menerima surat panggilan dari penyidik KPK sehingga tak datang pada hari yang telah ditentukan. Terkait kasus sama penyidik KPK juga memanggil seorang petinggi PT Duta Palma Group untuk dimintai keterangan yaitu Manajer Legal PT Duta Palma Group tahun 2014, Jufendiwan Herianto. Penyidik akan mendalami pengetahuannya terkait korupsi yang menjerat petinggi di perusahaan tersebut.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi),” kata Ali Fikri. Surya Darmadi diketahui sebagai beneficial owner di PT Palma Satu yang turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Ketiga tersangka itu korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi. Masih belum tertutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru, apakah dari swasta atau pejabat atau mantan pejabat pemerintah.

Terkait korupsi pula, KPK memanggil dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN pada Kementerian Dalam Negeri tahun ajaran 2011 masing-masing Project Manager Divisi VI PT Adhi Karya, Misbachus Shudur, dan Manager Keuangan Proyek IPDN Sulawesi Utara 2011, Moch Mabruri. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jacom),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (4/2/2020). Penyidik KPK akan mendalami pengetahuan kedua saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelola Aset (AKPA) Setjen Kemendagri, Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan empat kampus IPDN. KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.

KPK menduga Dudy Jocom melalui kenalannya menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta dan disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jacom dkk telah meminta fee sebesar 7 persen dari setiap proyek tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar. (red JOS)

Sumber : Suarakarya,id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA