Jambiotoritas.com, TEBO – Arahan penggunaan anggaran dana desa yang dimanfaatkan untuk penanganan pandemi COVID-19 perlu diperkuat dengan regulasi sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya. Hal itu dikatakan praktisi hukum, Tomson Purba, SH menanggapi pernyataan bupati kabupaten Tebo, Sukandar, yang meminta desa turut menggunakan dana desanya melakukan pencegahan penyebaran pandemi virus Corona saat ini.
” Kita mengapresiasi arahan Pemerintah kabupaten Tebo tentang penggunaan Dana Desa dalam penanggulangan bencana alam Covid -19 di kabupaten Tebo, khususnya di desa – desa. Pemerintah kabupaten juga harus segera membuatkan regulasi sebagai payung hukumnya,” kata Tomson, Selasa (1/4/2020) di Muara Tebo.
Menurut Tomson, pentingnya regulasi harus segera dibuat. Tanpa itu dikhawatirkan akan terjadi diskresi atau penyalahgunaan wewenang oleh para kepala desa terkait realisasi penggunaan anggaran desa tersebut.
” Karena diskresi dalam realisasi anggaran dapat berakibat pidana, seperti kasus yg sudah terjadi di kabupaten yang ujungnya membawa mantan Kadis PMD Tebo ke meja hijau,” ungkap Tomson.
Sebelumnya bupati Tebo Sukandar dalam apel bersama gugus tugas penanganan Covid 19 kabupaten Tebo, Senin (31/3/2020) kemarin. Meminta kepada kepala desa untuk membantu penangananan penyebaran Covid-19 tidak tergantung dengan APBD kabupaten Tebo. Pemerintah desa bisa menggunakan dana desa atau ADD. (red JOS)
Penulis : David Asmara