
JambiOtoritas.com, TEBO – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tebo. Bukan tanpa alasan, mereka menagih janji penyelesaian audit investigasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 yang molor dari jadwal akhir September.
Kedatangan warga yang semula direncanakan sebagai aksi demonstrasi pada Rabu lalu, akhirnya menjadi audiensi tertutup dengan pengawalan aparat kepolisian. Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Tebo, Evi Hanifah, SH, yang menerima langsung perwakilan warga, mengakui adanya keterlambatan tersebut. Dia memastikan tim audit sedang bekerja maksimal.
“Ya, tadi kami menerima perwakilan dari Desa Sungai Rambai menanyakan terkait laporan hasil audit kami. Tim sedang berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan laporan ini,” ujar Evi, Rabu (14/10/2026) usai pertemuan dengan perwakilan warga desa sungai Rambai.
Evi menegaskan laporan akan dituntaskan pada bulan ini.
“Di forum tadi sudah kami sampaikan Oktober ini kami selesaikan,” tegasnya.
Dikatakan dia, setelah rampung, laporan akan diekspos internal terlebih dahulu, baru diekspos dengan pihak terkait. Saat disinggung soal kendala dan dugaan intervensi, Evi enggan membeberkan secara terbuka.
“Kalau untuk kendala ya setiap proses tentu ada kendala. Tapi belum bisa kami sampaikan ke publik karena kami tim yang menghadapinya. Itu untuk etikanya,” pungkas Evi.
Berbeda dengan Inspektorat, Ketua BPD Sungai Rambai, Iskandar, menilai jawaban tersebut belum memberikan kepastian. Pihak Irbansus tidak berani menyebut tanggal pasti.
“Dia tidak berani menyebut tanggal, cuma memastikan di Oktober selesai. Kami minta kepastian karena masyarakat sudah resah,” ungkap Iskandar.
Iskandar menjelaskan, aksi hari ini terjadi setelah warga kesal karena janji di pemberitaan sebelumnya audit akan tuntas akhir September. Ia menyebut, pihaknya sengaja tidak melakukan demo atas saran aparat keamanan.
“Kami minta koordinasi dengan aparat keamanan, dia menyarankan jangan demo. Akhirnya kumpul di rumah saya, ndak usah demo kami tetap mendampingi kamu,” katanya.
Selain menagih audit 2025, BPD juga menuntut kejelasan kasus DD 2024 yang dinilai lebih sakral dan dibiarkan menggantung. Kasus tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Sekdes sebelumnya.
“Kami mempertanyakan jangan sampai mati di 2024 kasusnya. Mengapa 2025 diperiksa, 2024 belum? Padahal 2024 ini sangat sakral, ada pemalsuan tanda tangan Sekdes. Kami sudah tanya ke Jaksa hari Senin, lalu. Namun jawabannya sudah diserahkan ke Inspektorat,” tegas Iskandar.
Iskandar juga mengungkap fakta bahwa hubungan Kepala Desa dengan masyarakat semakin memburuk pasca SP3 tersebut. Menurutnya, Kades bersikap diskriminatif dan tidak lagi menjalankan fungsi sosialnya sebagai pemimpin desa.
“Artinya kedatangan masyarakat hari ini ke Inspektorat menunjukkan hubungan Kades dengan masyarakat tidak ada komunikasi yang baik. Semenjak SP3, ini lebih parah lagi,” bebernya.
Imbasnya, BPD mengaku sudah menggelar rapat APBDes Perubahan tanpa melibatkan Kades, karena surat-surat BPD tidak pernah ditindaklanjuti.(JOS)
Editor : David Asmara