
JambiOtoritas.com, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sektor pertanahan dan kebencanaan jadi alarm keras. Ombudsman RI menegaskan, pemberantasan korupsi tidak akan efektif tanpa bereskan bobroknya pelayanan publik.
Hal itu ditegaskan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Robert membeberkan hasil inventarisasi 580 laporan pertanahan yang ditangani Ombudsman. Polanya berulang: pelayanan ditunda berlarut-larut, tidak dilayani, hingga penyimpangan prosedur.
“Ini bukan sekadar lambat, tapi sudah masuk titik rawan maladministrasi yang membuka pintu korupsi,” tegasnya.
Daftar Hitam
Ombudsman memetakan sejumlah modus rawan di layanan pertanahan, mulai dari dugaan permintaan imbalan penerbitan sertifikat, manipulasi data tanah dan ganti rugi, permainan pengukuran batas dan luas tanah, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan dan peralihan hak.
Ada enam Kantor Pertanahan yang menjadi atensi tinggi dan diminta segera berbenah, Kantor Pertanahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Ambon
“Ke depan kantor-kantor ini perlu segera berbenah. Persoalannya sudah mengarah ke maladministrasi dan berpotensi korupsi,” kata Robert.
Selain pertanahan, Ombudsman menyoroti layanan pascabencana. Monitoring penanganan gempa Flores, NTT, September-Oktober 2026, menemukan masalah serius pada validasi data penerima bantuan, pembangunan huntara dan huntap, hingga pemulihan layanan dasar yang tidak transparan.
Sektor transportasi laut pun tak luput. Dari 22 kasus kecelakaan kapal penumpang dan wisata dalam 3 tahun terakhir, Ombudsman menemukan pembiaran kapal tak layak tetap berlayar.
“Kalau kapal tidak memenuhi syarat tapi tetap dapat izin berlayar, harus ditelusuri. Apakah karena pengawasan lemah, atau memang ada kesengajaan, konflik kepentingan, dan imbalan tidak sah. Nyawa penumpang dipertaruhkan demi keuntungan operator,” ujar Robert.
Ombudsman juga mengingatkan bahaya investigasi kecelakaan yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak dijalankan. Hal itu bisa menciptakan impunitas dan membuka ruang untuk menutupi pelanggaran hingga menghilangkan bukti.
Ombudsman pun mendesak Kementerian ATR/BPN, BNPB, dan instansi terkait keselamatan pelayaran untuk membuka informasi, mengendalikan kewenangan, dan memperkuat pengawasan serta pengaduan publik.
“Pelayanan publik yang baik itu bukan cuma cepat, tapi harus pasti, adil, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Di situlah kunci menghentikan maladministrasi dan mencegah korupsi,” pungkas Robert.(JOS)
Editor : David Asmara