Heboh di Tebo, Lansia 74 Tahun Lawan PT Montd’Or, Kebun Sawitnya Dihantam Pipa Migas

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Okt 2026 15:39 47 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Polemik pemasangan pipa migas di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, berbuntut hukum. PT. Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT. Olindo, oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Kunangan diadukan ke Polres Tebo, pada Senin (12/10/2026).

Laporan itu terkait dugaan penyerobotan dan perusakan kebun kelapa sawit milik Marzuki (74), warga Kelurahan Sungai Bengkal. Pengaduan tersebut tercatat resmi dengan Nomor: STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI, tertanggal 12 Oktober 2026. Laporan diterima petugas SPKT Polres Tebo, Briptu Marko Sofwan Hariyatmo.

Kuasa hukum korban, Leo Siahaan, S.H., dari LDH & Partners Law Firm menegaskan, langkah hukum ditempuh karena somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak digubris.

“Somasi sudah kami layangkan, tapi tidak ada iktikad baik dari PT Montd’Or, PT Olindo, oknum Kades dan oknum perangkat Desa Kunangan berinisial KRM hingga batas waktu berakhir. Hari ini kami resmi adukan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan klien kami,” tegas Leo usai melapor.

Leo mendesak Polres Tebo segera menindaklanjuti laporan tersebut demi kepastian hukum bagi kliennya.

Sawit poduktif dihantam alat berat

Dalam kronologi aduan, lahan milik Marzuki diduga digali pakai alat berat dan ditanami pipa migas. Akibatnya, sejumlah pohon sawit produktif rusak.

Padahal, korban disebut berulang kali menolak lahannya dilintasi pipa. Bahkan tawaran tali asih dari perusahaan juga ditolak mentah-mentah.

Rekan Leo, Adlinsyah, SH, menilai tindakan perusahaan mencederai rasa kemanusiaan.

“Bayangkan, korban ini lansia 74 tahun, kondisi kaki pincang akibat kecelakaan. Masih harus berjuang mempertahankan tanahnya sendiri. Sudah berulang kali melarang, bahkan menghadang pekerjaan di lapangan, tapi penolakannya tidak dihargai,” ungkap Adlinsyah.

Menurutnya, dalih investasi tidak boleh menjadi alat untuk menginjak hak rakyat kecil.

“Jangan sampai atas nama investasi, hak rakyat kecil terabaikan. Klien kami hanya minta satu, tanahnya dihormati dan keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA