Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Salat Tarawih di Rumah

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2020 23:33 0 215 jambiotoritas
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU dengan Nomor 3953/C.I.034/04/2020.


Jambiotoritas.com, JAMBI – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama turut melakukan segala cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, PBNU mengimbau kepada warga nahdliyin dan seluruh umat muslim untuk menjalankan salat tarawih di rumah masing-masing pada bulan Ramadan2020.


Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU dengan Nomor. 953/C.I.034/04/2020. Surat edaran itu dibuat pada Jumat, 3 April 2020 dan diteken oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj serta pejabat PBNU lainnya. Dalam surat tersebut disampaikan kepada seluruh pengurus wilayah, cabang, ranting, anak ranting, lembaga dan badan otonom di bawah naungan PBNU, warga nahdliyin dan umat Islam pada umumnya untuk senantiasa melaksanakan peribadahan wajib dan memperbanyak amalan sunnah.


Namun ada catatan yang diberikan PBNU yakni melaksanakan salat tarawih dan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Termasuk menjalankan saalat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah masing-masing,” demikian dikutip dari yang tertulis dalam surat edaran yang diterima Suara.com, Jumat (3/4/2020).


Kemudian PBNU juga mengimbau kepada seluruh umat Islam pada umumnya serta warga nadhliyin untuk tetap memperkuat tali silahturahmi dan hubungan sosial antar sesama dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.


Tapi dengan catatan, tetap memberlakukan jaga jarak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. PBNU juga mengimbau kepada seluruh warga nahdliyin agar selalu menaati keputusan, kebijakan, dan imbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mengenai mudik lebaran.


Dalam kesempatan itu, PBNU juga meminta kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama membentuk Gugus Tugas Penaggulangan Covid-19.


“Gugus Tugas NU-Peduli COVID-19 bisa dikembangkan ke tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama atau dengan membentuk Relawan-relawan NU-Peduli COVID-19 di tingkat Ranting/Anak Ranting,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut. (red JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA