Hibah Tanah Masyarakat di Jalan TMMD Sei Bengkal Tidak Tercatat di KIB sebagai Aset Daerah

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jul 2026 11:24 66 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Ajuan permohonan pemanfaatan aset daerah kabupaten Tebo, dalam hal ini jalan TMMD di Sungai Bengkal kecamatan Tebo ilir menjadi polemik yang belum terpecahkan. Secara administratif klaim aset oleh pemerintah kabupaten Tebo tidak disertai bukti administrasi keputusan kepala daerah mengenai penetapan aset jalan TMMD. Faktanya, kartu Inventaris Barang (KIB A) atau dokumen daftar inventaris resmi Barang Milik Daerah/BMD sesuai regulasi, Permendagri No. 19 Tahun 2016, belum ada didaftarkan sebagai aset di Bakeuda.

Berkaitan dengan keinginan PT. Montd’Or Oil, Bakeuda kabupaten Tebo belum mendapatkan instrumen penting untuk menindaklanjuti permohonan yang disampaikan perusahaan migas tersebut sebagai data rujukan ke KPKNL. Menurut kepala Bakeuda Tebo, Hendry Nora mengatakan pihaknya menunggu dokumen kartu inventaris barang (KIB A) jalan itu dari dinas PUPR Tebo.

” status kepemilikan terhadap jalan TMMD itu, apakah masuk ke dalam KIB, atau tidak. Jadi kalau itu sudah masuk ke kita (Bakeuda) baru kemudian bisa diproses,” kata Hendry Nora, Senin (29/6/2026).

Hendry Nora menegaskan bahwa surat hibah tanah dari masyarakat masih di dinas PU. Tanah yang dihibahkan dari masyarakat belum tercatat sebagai aset di Bakeuda.

” Kalau dari tanahnya belum tercatat, tapi kalau atas jalannya sudah tercatat di PU karena telah dilakukan kegiatan pengadaan jalannya,” katanya.

Ditegaskan Hendry Nora, status tanah itu hibah masyarakat, tetapi surat hibahnya sampai saat ini tidak ada pada Bakeuda. Tanpa itu, permohonan pemanfaatan jalan itu tidak bisa kita melanjutkan prosesnya.

” Saya tegaskan Bakeuda tidak mengeluarkan izin. Tetapi untuk menilai sewa pemanfaatan bahu jalan. Kalau sudah ada status hibahnya, baru kami proses ke KPKNL yang berwenang menentukan sewanya. Sampai hari ini belum ada dibuatkan surat sewa untuk PT. Montd’Or,” katanya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA