Eks. Kadis Damkar Gunakan Duit Kantor Buat Kepentingan Pribadi Jadi Temuan BPK

waktu baca 1 menit
Kamis, 2 Jul 2026 14:54 212 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Jambi menemukan kelebihan pembayaran atas belanja dengan mekanisme UP/GU TA 2025 pada Dinas Damkar yang direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp341.364.789,00. Dana yang dicairkan terdiri dari belanja dari dana UP/GU TA 2025 sebesar Rp208.306.489,00.

Sementara itu, kepala dinas Damkar kabupaten Tebo, Riswan Pasaribu mengatakan temuan itu sudah ditindaklanjuti. Menurutnya, surat tindaklanjut temuan hasil pemeriksaan BPK TA 2025 itu, sudah diterima dan diteruskan kepada mantan kadis yang lama.

” Surat tindaklanjutnya sudah kami sampaikan kepada mantan kadis Damkar yang lama. Sesuai rekomendasi wajib ditindaklanjuti dalam tempo 60 hari,” kata Riswan, Kamis (2/7/2026).

BPK perwakilan Jambi menyatakan tindakan kepala dinas Damkar periode Januari – Juni 2025, berdasarkan pengakuan PPTK, MS mengatakan untuk penggunaan pribadi kepala dinas Damkar periode itu.

Sementara itu, anggaran belanja dari dana UP/GU TA 2026 sebesar Rp133.058.300,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke rekening Kas Daerah Pemkab Tebo sebesar Rp170.021.086,00 terdiri dari setoran pengembalian Belanja dengan Mekanisme UP/GU TA 2026 yang
direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp133.058.300,00 dan setoran pengembalian Belanja dengan Mekanisme UP/GU TA 2025 yang direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp36.962.786,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp171.343.703,00 (Rp341.364.789,00 -Rp170.021.086,00). (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA