Masyarakat Desa Sungai Rambai Bergolak, Usai Rapat Tim TP3R BPD Nyatakan ‘Berhenti’

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jul 2026 22:52 95 JambiOtoritas
Ketua tim penyelesaian masalah desa Sungai Rambai, Sekda Tebo, Sindi/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Tim Pertimbangan Penyelesaian Pengaduan Permasalahan Perangkat Desa (TP3R) kabupaten Tebo memutuskan melakukan audit (APIP) terhadap adanya laporan yang disampaikan BPD terkait dugaan penyalahgunaan dana desa sungai Rambai kecamatan Tebo ulu TA 2024/2025. Langkah tim tersebut, sebagai bagian pertimbangan yang mendasar untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap kepala desa Hayatul Azmi.

Sekretaris daerah kabupaten Tebo, Sindi menyatakan dalam forum rapat tim TP3R bersama dinas PMD, badan Kesbangpol, BPD dan kepala desa via zoom, tidak dicapai kesepakatan yang diharapkan.

” rapat tadi, itu menindaklanjuti rapat yang kemarin. Tadi kita undang kepala desa dengan ketua BPD, karena kades sedang membawa orang tua ke padang, makanya kita lewat zoom,” ucap Sindi, Rabu (8/7/2026).

Menurut sindi, opsi ditawarkan untuk pembenahan agar kepala desa tetap bertugas melaksanakan pelayanan agar masyarakat terlayani. Dan kepala desa pada prinsifnya menyanggupi dalam rangka menjalankan tupoksi pelayanan kepada masyarakat sungai Rambai. Namun disisi lain, anggota BPD tidak setuju. Faktanya, mereka mendesak kepala desa diberhentikan sementara.

” Karena ada yang harus di audit, makanya kita suruh (APIP) melakukan audit. Nanti dari hasil audit itulah untuk menentukan pemberhentian kepala desa,” katanya.

Sebelumnya, BPD telah menyampaikan surat pemberhentian kepala desa kepada bupati Tebo. Sindi membenarkan tentang surat dimaksud. Kata dia, pada prinsifnya untuk pemberhentian sementara kepala desa itu harus ada alasan yang tepat.

” Itu suratnya memang ke kami, seperti itu. Jadi, kita tunggu saja nanti hasil audit itu,” katanya.

Berhentikan Kades

Sementara itu, BPD Sungai Rambai menegaskan kepala desa Hayatul Azmi tetap harus diberhentikan sementara. Alasannya, BPD sudah menyampaikan surat pemberhentian kepala desa kepada Bupati Tebo, Agus Rubiyanto.

” Keputusan BPD mengeluarkan surat pemberhentian itu adalah saran dari kepala dinas PMD, dan itu telah kami laksanakan. Maksud rapat hari ini, hasilnya menentukan apakah pemberhentian kades atau seperti apa. Namun keputusan tim menunda, hingga hasil audit keluar,” kata ketua BPD, Iskandar.

Iskandar menegaskan bahwa audit setiap tahun dilakukan. Hasilnya hanya pengembalian uang, terakhir dikembalikan 107 juta, tetapi hilang tidak jelas. Inilah yang menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.

” Hari ini masyarakat tidak puas dengan hasil ini, masyarakat tidak boleh menerima opsi dari tim TP3R. Jadi, kami (BPD) mulai besok tidak akan bekerja lagi, sudah!. BPD dan masyarakat minta kades diberhentikan, karena Komisi I DPRD juga membuat rekomendasi pemberhentian kades,” tegas Iskandar. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA