Jambiotoritas.com, TEBO –Polisi melakukan pengembangan penyidikan kasus perampokkan bersenjata yang terjadi kediaman Wahidin bin Kasnan (40) dijalan Sapat desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo, Senin (30/3/2020) pekan lalu. Kepolisian setempat berkoordinasi dengan tim Polres Tebo untuk mengungkap kasus tersebut.
Kepala polisi sektor Rimbo bujang, Iptu. Joko Wibowo mengatakan penyidik dibantu tim unit Indonesia Automatic Finger Print Identification System atau unit Identifikasi TKP (Inafis) dari polres melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan korban dan saksi – saksi dalam pengembangan kasus ini.
” Tim kita dibantu tim unit Inafis Polres Tebo, masih melakukan penyelidikan, baik meminta keterangan korban, olah TKP maupun keterangan saksi lainnya. Kitapun telah mengumpulkan sejumlah barang buktinya,” kata Joko, Senin (6/4/2020).
Menurut Kapolsek Rimbo Bujang, mengatakan, sejauh kini pihaknya belum bisa menjelaskan bagaimana kejadian dan ciri pelakunya.
” Kita telah mengumpulkan sejumlah barang butki. Untuk ciri-ciri pelakunya, kita belum bisa menjelaskan secara gamblang. Karena masih kita kembangkan lebih jauh,” ucapnya.
Sekedar informasi bahwa sebelumnya, pada Senin (30/03/2020) sekitar pukul 04.00 dini hari lalu. Kawanan rampok ini memasuki rumah korban dengan cara mendobrak jendela kamar korban dengan kayu. Korban yang terbangun dari tidurnya, kemudian langsung ditodongkan senpi dan disekap dengan cara mengikat tangah korban. Akibatnya korban perampok dengan Senpi ini mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah. Terdiri Uang tunai Rp 5 juta, emas, dan rokok. (red JOS/tim)