Diduga Illegal Logging, Polda Jambi Amankan Mobil dan Sopir Pengangkut

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Mei 2020 02:01 0 350 jambiotoritas
mobil truk tronton yang diamankan polisi di kecamatan Mersam kabupaten batanghari, Jambi/foto Ist

JambiOtoritas.com, JAMBI -Kepolisian daerah Jambi sedikitnya mengamankan kayu rimba campuran yang diangkut dua unit mobil truk tronton warna orange nomor polisi BK 8561 FM dan mobil truk warna merah BK 9903 FM. Keduanya diamankan diwilayah hukum polres Batanghari, Jambi pada Minggu (17/5/2020).

Truk – truk tersebut diduga bermuatan kayu bulat (log) hasil ilegal loging dari hutan di Provinsi Jambi yang rencananya akan dibawa ke Sumatera Utara. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes. Pol. Edi Faryadi mengatakan tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua mobil itu di Kecamatan Tembesi dan Kecamatan Mersam kabupaten Batanghari. Setelah menerima informasi bahwa ada mobil truk yang mengangkut kayu log dari Kabupaten Batanghari.

” Tim langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran sepanjang jalan lintas dan mengamankannya dijalan lintas Mersam menuju Muara Tebo. Dengan dibantu anggota polsek Mersam untuk memberhentikan mobil dimaksud dan melakukan pemeriksaan,” kata Edi, seperti dikutip dari laman Jari Jambi.com

Petugas langsung memeriksa dokumen dan kemudian mengamankan kedua truk ke Mapolda Jambi. Dua orang pengemudi mobil truk berinsial JP dan S pada saat ditanya menyebutkan bahwa kayu yang diangkut tersebut berjenis rimba campuran berbentuk Log (bulat) dengan jumlah kubikasi lebih kurang 46 meter kubik. Kayu tersebut berasal dari hutan di Provinsi Jambi atas nama S, seperti yang tertera dalam dokumen kayu yang terlampir.

“Atas perbuatan itu kedua sopir tersebut akan dikenakan pasal 88 ayat 1 a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan saat ini untuk barang bukti kita amankan,” katanya (red JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA