Pengangkatan TA Bupati Tebo Dinilai Pembangkangan Inpres Soal Efisiensi

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Jan 2026 21:25 1074 JambiOtoritas
wakil ketua SMSI kabupaten Tebo, H. Romy Faisal/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Pengangkatan Tenaga ahli ( TA) bupati Tebo menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat di kabupaten Tebo. Publik kini mempertanyakan urgensi dan dasar hukum pengangkatan tersebut.

Wakil ketua SMSI kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal mempertanyakan landasan hukum pemerintah kabupaten Tebo, sepeti apa regulasi yang menjadi landasan yuridis dari pengangkatan tenaga ahli bupati itu. Dalam kondisi efisiesi (Inpres No. 1 tahun 2025) justru menjadi kebijakan yang dilarang oleh pemerintah pusat, bagi kepala daerah mengangkat staf khusus dan tenaga ahli kepala daerah.

” Apa urgensi dan dasar hukumnya bupati angkat tenaga ahli dari profesional di tengah efisiensi saat ini. Ini cermin pembangkangan terhadap regulasi,” ujar Romy, Jum’ at (30/1/2026) di Muara Tebo.

Romy mengatakan pemerintah kabupaten Tebo di tengah efisiensi harus terbuka dan transparan dalam membuat kebijakan seperti ini. Apa lagi kebijakan tersebut berkaitan dengan penggunaan APBD.

” Dalam tatanan regulasi, pengangkatan tenaga ahli harusnya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Inpres No. 1 tahun 2025 itu jelas, menentukan arah kebijakan keuangan daerah yakni efisiensi anggaran,” katanya.

Dia juga melihat, keputusan bupati Agus Rubiyanto mengangkat empat orang tenaga ahli bentuk pemborosan anggaran. Bahkan mungkin menjadi celah terselebung perbuatan tindak pidana korupsi anggaran APBD kabupaten Tebo.

” Seperti apa kompetensi personal dan keahlian TA tersebut. Mesti ada Peraturan daerah atau Perbup yang menjadi landasannya. Kalau itu tidak ada, jelas keputusan pengangkatan tenaga ahli bupati Tebo ini, cacat hukum,” tegasnya.

Sementara kepala bagian hukum Setda Tebo, Yafrizal belum dapat menjelaskan landasan hukum yang menjadi pedoman pemerintah daerah mengangkat tenaga ahli bupati Tebo. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA