Koperasi Neo Mitra Usaha di Nyatakan Tidak Terbukti Wanprestasi
JambiOtoritas.com, TEBO – Koperasi NEO Mitra usaha menanggapi putusan pengadilan negeri tebo yang mengabulkan sebahagian gugatan keberatannya. Belum bisa memberikan informasi atau klarifikasi secara akurat. Karena alasannya, sampai hari ini Koperasi belum mengambil salinan putusan yang lengkap. Sehingga dalam putusan itu kami bisa pelajari apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
” Putusan itu sudah jelas, mengesahkan perjanjian. Justru dari dulu kami tidak pernah sedikitpun menafikkan perjanjian itu. Disidangkan, kami akui itu, kami jadikan bukti,” kata Hishom Prastyo Akbar, SH. MH, Rabu (28/4/2021).
Menurut dia yang menjadi pokok permasalahnya bukan sah atau tidaknya surat perjanjian itu. Tetapi ada terjadi wanprestasi atau tidak. Fakta persidangan kami bisa membuktikan, bukan wanprestasi. Itukan tidak terbukti. Bukannya kami tidak mau membayar. Tetapi ini soal keadaan, saya paham dalam perjanjian ada hak dan kewajiban. Tetapi hak dan kewajiban itu tidak serta merta bulat sesuai keinginan salah satu pihak saja.
“salah satunya yang tanggung resiko termasuk pembagian keuntungan. Dari beberapa penggugat itu tidak mau mengambil resiko. Diundang-undang koperasi, sistem modal penyertaan sistem yang penuh resiko. Duit itukan dijadikan barang dan jasa, itu semua butuh operasional butuh aset dan sebagainya,” katanya.
Dia menilai dipoint lima penggugat itu menterjemahkan sendiri kehendaknya melalui pasal perjanjian itu. Dipilih saja pasalnya, itukan cuma pasal yang dinginkan karena dalam pasal itu ada pasal lain, kenapa tidak dituliskan secara utuh. Menanggapi dipoint lima dalam press release yang disampaikan kuasa hukum penggugat itu. Dapat ditegaskan, kemudian tidak bisa diartikan secara parsial secara atau sepihak. Dipasal itu adanya tanggung kerugian, dan ada forcemajeur dan itulah yang terbukti dipengadilan. Sehingga perjanjian itu harus dibaca secara utuh berikut konsekuensi dan segala resiko yang diatur didalamnya.
” Harus dicatat, dalil gugatan wanprestasinya tidak terbukti. Kalau ujungnya kembali pada perjanjan kemudian ngapain melakukan gugatan. Saya fikir gak mungkin mengikuti, apa yang kalian mau. Kalau mau kembali keperjanjian sabar, pasti akan dikembalikan. Harus ada langka-langka yang harus dipenuhi karena itu memang uang kalian,” jelasnya.
Dinyatakannya, bahwa Tidak ada yang kami spesialkan. Bagi orang yang menggugat itu adalah langkah-langkah yang justru menganggu pengurus untuk bekerja kaitannya menjalankan unit usaha. Itu berpotensi merugikan ‘rumah sakit’. Nantinya para anggota yang memilih langkah demikian akan turut menanggung baik kerugian maupun beban koperasi yang timbul dari upaya yang dilakukan itu. Koperasi NEO mitra Usaha tidak ada itikad buruk, ataupun kesengajaan negatif dalam mengemban tugas koperasi Neo Mitra Usaha.
Petikan putusan
Berikut kami informasikan tentang putusan Pengadilan Negeri Tebo atas Pengajuan Keberatan Perkara Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Mrt tertanggal 23 April 2021.
Intinya adalah :
1.Pengadilan menerima KEABSAHAN SURAT PERJANJIAN antara Anggota dengan Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha.
2. Pengadilan MENOLAK gugatan Anggota Koperasi Neo Mitra Usaha.
3. Koperasi Neo Mitra Usaha TIDAK TERBUKTI wanprestasi (cidera janji).
Dalam pers release kuasa hukum penggugat dari LBH Citra Keadilan cabang Tebo yang diterima media ini, penggugat menyatakan bahwa beberapa hal terkait putusan inkrachtnya.
1. Menghormati putusan keberatan PN Tebo tanggal 23 April 2021 No. 17/Pdt.G.S/2021/PN Mrt.
2. Mengucapkan terimakasih atas putusan yang akhirnya membuat para pihak menghormati proses hukum yang ada.
3. Penggugat melalui kuasa hukumnya akan melakukan tindakan hukum, menjalankan isi putusan keberatan.
4. Penggugat meminta tergugat untuk memenuhi putusan keberatan pengadilan negeri Tebo, dan menjalankannya.
5. Berdasarkan surat perjanjian modal penyertaan koperasi Neo Mitra usaha (SPMP KNMU) pasal XI ayat 2, penggugat akan mengakhiri kerjasama dengan koperasi, dan meminta pengembalian modal penyertaan, dan keuntungan yang dimaksud dalam pasal X ayat 4 yang terdapat pada saldo e -wallet penggugatbsesuai dengan aturan di perjanjian modal penyertaan. (JOS)
Penulis : DAVID ASMARA