JambiOtoritas.com, TEBO – Pasca hari raya Idul Fitri ini, Kamis (28/5/2020) DPRD Kabupaten Tebo, menggelar Sidang paripurna DPRD masa sidang ke dua dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022.
Rapat yang digelar terpisah melalui video konfrens di aula DPRD dengan pemerintah kabupaten Tebo berlangsung di aula kantor bupati Tebo. Dalam pembukaannya ketua DPRD kabupaten Tebo menyatakan meskipun rapat hanya dihadiri 27 onggota DPRD, namun kehadiran anggota sudah mencukupi quorum.
Ketua DPRD Tebo, Mazlan, S.Kom dalam pembukaan sidang itu menyatakan RPJMD kabupaten Tebo tahun 2017 – 2022 telah dituangkan dalam Perda Kbuapten Tebo No. 6 tahun 2017, namun dalam berjalannya waktu, pihak eksekutif merasa perlu adanya perubahan terhadap RPJMD itu. Sesuai dengan surat bupati Tebo Nomor .054/445/Bappeda dan litbang-4/V/2020 tertanggal 6 Mei 2020 perihal pembahasan Raperda perubahan RPJMD kabupaten Tebo tahun 2017-2022.
” Dari keseluruhan 35 anggota DPRD Tebo, sebanyak 27 anggota menandatangani daftar hadir. Sesuai tata tertib (Tatib) sidang paripurna hari ini telah memenuhi quorum,” kata ketua DPRD Tebo, Mazlan, S.Kom.
Selanjutnya RPJMD akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Tebo, dan akan diadakan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir RPJMD terhadap nota pengantar tersebut. (red JOS)