Kejati Jambi Teruskan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Ke Kejari Tebo

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Apr 2025 18:13 1499 JambiOtoritas
Skrip Laporan LSM Mappan ke Kejati Jambi/foto Ist

JambiOtoritas.com, JAMBI – Dugaan korupsi dua pekerjaan paket proyek, paket 9 kontraktor CV. Bintang Persada dan paket 4 kontraktor CV. Mulia Waskita di dinas PUPR kabupaten Tebo sebelumnya telah dilaporkan LSM Mappan ke Kejaksaan tinggi Jambi. Sebagaimana diketahui bahwa pekerjaan proyek itu di anggarkan dinas PUPR kabupaten Tebo dengan APBD TA 2023 lalu.

Informasi terbaru terkait laporan LSM Mappan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dinas PUPR Kabupaten Tebo itu. Status laporan di tindaklanjuti kepada Kejaksaan Negeri Tebo. Dalam laporannya, LSM Mappan menyebutkan ada indikasi potensi kerugian keuangan negara senilai 2,2 milyar atas 14 Paket Pekerjaan.

Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Kami telah menerima Surat Dari Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa (22/04/25). Surat tersebut menjelaskan bahwa terkait laporan sudah diteruskan ke Kejari Tebo. Menurut Hadi, pekerjaan proyek paket 9 dan paket 4 adalah bagian dari 14 paket yang mereka laporkan.

Berikut narasi surat yang kami terima Sehubungan dengan Laporan saudara Nomor : 508/DPP-LSM.MAPPAN/KEJATI/JMB/III/2024 Perihal Laporan Tipikor pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai 2,2 Milyar atas 14 Paket proyek tahun 2023.

Kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan saudara kepaea institusi Kejaksaan Republik Indonesia Khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi dapat kami sampaikan bahwa laporan saudara sudah kami teruskan ke Kejaksaan Negeri Tebo.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA