JambiOtoritas.com, TEBO – Peradilan gugatan sederhana dengan substansi adanya dalil wanprestasi atas perjanjian penitipan uang sebesar 100 juta oleh penggugat Bahari kepada tergugat fahrul Asri, dipimpin hakim tunggal, Sandro Christian, Pengadilan Negeri Muara Tebo, kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (2/7/2020). Sebelum memutuskan perkara hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangannya tentang hal – hal formalitas atau suatu gugatan A Quo yang diajukan penggugat.
Bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penggugat sendiri yakni Mulyadi dan Anwar, pada pokoknya justru telah membenarkan jawaban sangkalan dari tergugat, yakni uang 100 juta yang diserahkan dari pengguggat kepada tergugat adalah untuk membantu biaya operasional tim pemenangan calon bupati Tebo, H. Sukandar – Hamdi pada Pilkada tahun 2011.
Kemudian daripada itu, hakim juga mempertimbangkan terhadap surat gugatan penggugat pada poin nomor 2, yaitu menyatakan telah menerima pengembalian dengan cara sebagian yakni sejumlah 30 juta rupiah. Saksi Anwar dimuka persidangan yang dihadirkan penggugat telah menerangkan. Bahwa pada tahun 2012, saksi Anwar bersama penggugat sendiri telah datang menghadap H. Sukandar selaku bupati Tebo terpilih untuk mempertanyakan pengembalian uang tersebut.
Bupati tebo terpilih tersebut berjanji akan menyelesaikan permasalah tersebut melalui sekjen Golkar Tebo. Pada point nomor 2, pengembalian itu telah dibayar dalam dua tahap, yaitu 10 juta dibayarkan tergugat, dibayarkan dirumahnya oleh tergugat yang dititipkan melalui saksi Anwar. Dan yang 20 juta rupiah dibayarkan oleh bupati Tebo H. Sukandar, saksi Anwar menerangkan melihat secara langsung pada saat itu, H. Sukandar memberikan sejumlah uang 20 juta kepada penggugat dan diterima oleh penggugat sendiri.
Menimbang keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat pada pokoknya telah menerangkan hal yang sama dengan yang diterangkan saksi-saksi dari penggugat sendiri. Yakni uang yang diterima seluruhnya digunakan untuk membiayai operasional pemenangan pasangan calon bupati Tebo Sukandar- Hamdi. Berdasarkan fakta hukum persidangan yang bersumber dari keterangan saksi-saksi penggugat sendiri dan saksi tergugat yang ternyata bersesuaian dengan dengan satu sama lain. Khususnya dengan surat gugatan penggugat pada point nomor dua.
Hakim menyebutkan bahwa dengan dukungan kewenangan yang diberikan dalam pasal pasal 37, dukungan kewenangan pada pasal 310 BWi junto pasal 1922 KUHAPerdata pada hakim menyimpulkan bahwa pokok persengketaan tidak dapat dilepaskan dari peran pihak ketiga dalam hal ini, H. Sukandar selaku bupati Tebo terpilih, berperan untuk mengikatkan diri secara hukum selaku penanggungjawab permasalahan penyerahan uang sejumlah 100 juta dari penggugat kepada tergugat.
“ Pihak ketiga selaku bupati berperan mengikat diri sebagai penanggung dari penggugat kepada tergugat yang dibuktikan melalui fakta hukum adanya cicilan pembayarn sejumlah uang 20 juta oleh H. Sukandar pada tahun 2012. Serta berjanji akan menyelesaikan sisanya. Maka hakim berpendapat pihak ketiga tersebut haruslah ditarik atau diikut sertakan oleh penggugat sebagai pihak didalam perkara ini agar pokok persengketaan dapat diselesaikan secara adil dan tuntas,” ucap hakim Sandro Christian.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dan hakim meneliti secara cermat surat gugatan penggugat serta jawaban tergugat tenyata ditemukan dalam gugatan A quo, tidak menarik atau tidak mengikut sertakan H. Sukandar sebagaoi pihak didalam perkara ini. Baik sebagai penggugat, sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
Menimbang putusan MA . No.151/K/Sipil tahun 1975 tanggal 13 Mei 1975 menyatakan karena yang terhutang kepada penggugat adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada dua orang tersebut. Menimbang selanjutnya putusan MA No. 641 K. SIP. tahun 1975 tanggal 25 Mei 1975 menyatakan apabila ada pihak ketiga yang terklibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai tergugat, terhadap gugatan itu berlaku cacat formil. Menimbang putusan MA No. 2757/PPB/1983 tanggal 7 februari 1984 menyatakan oleh karena ciri persekutuan penanggungan yang diatur dalam pasal 1820 KUHPerdata debitur dan peanggung haruslah sama-sama digugat dalam perkara.
Pandapat pakar ahli hukum M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata dan pendapat hakim-hakim agung pada pokoknya pihak ketiga harus ikut ditarik sebagai tergugat. Ketentuan ini pada dasarnya bersifat imparatif dan memaksa. Pelanggaran atasnya mengakibatkan cacat formil dalam bentuk plurium litisconsortium yang secara yuridis sangat tidak lengkap dan masih kurang.
Menimbang yurisprudensi dan bukti hukum tersebut. Hakim sependapat dan yakin terdapat fakta keterlibatan pihak ketiga secara langsung danmaupun tidak secara langsung mengetahui permasalahan dan persengektaan antara penggugat dan tergugat.
“ Maka pihak ketiga harus ditarik atau diikut sertakan oleh penggugat sebagi pihak dalam perkara ini. Agar pokok persengketaan dapat diselesaikan secara adil dan tuntas,” kata hakim itu.
Secara hukum gugatan ini tidak memenuhi syarat gugatan formil atau formalitas suatu gugatan perdata. Gugatan A Quo error in personal (kurang pihak) dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium. Maka dasar pertimbangan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, cacat formil tidak perlu dilanjutkan lagi lebih lanjut. Tidak perlu lagi, mempertimbangkan lebih lanjut tentang hal-hal yang menjadi pokok prkara para pihak. Begitu juga dengan sangkalan yang ada dalam dokumen tergugat. Serta bukti-bukti yang diajukan para pihak tidak perlu lagi dipertimbangkan secara lebih lanjut.
Oleh karena gugatan penggugat telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka penggugat harus dihukum membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp. 446.000,- (red JOS)
Penulis : David Asmara