
JambiOtoritas.com, TEBO – Bupati kabupaten Tebo, DR. H. Sukandar ketika dimintai tanggapannya terkait putusan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat Bahari melawan tergugat Fahrul Asri di PN Muara Tebo. Atas gugatan sederhana yang dilayangkan penggugat dengan substansi adanya dalil wanprestasi atas perjanjian penitipan uang sebesar 100 juta untuk operasional pemenangan calon Bupati Tebo pada Pilkada tahun 2011 lalu.
Berita terkait :
- Gugatan Hutang Timses Pilkada Tebo, Hakim Hukum Penggugat
- Saksi Tergugat Sebut Sukandar Janji Mau Menyelesaikan Hutang Tim Sukses
Sukandar hanya menyatakan dirinya tidak mau berkomentar banyak terkait putusan yang sudah berproses dipengadilan. Namun dia menghormati putusan pengadilan dan berharap sama-sama mematuhinya. Bahkan Bupati Tebo dua periode ini bersedia bertemu bila ingin diselesaikan secara kekeluargaan.
“ Saya dari awal sudah bilang, persolan ini munculnya tahun 2011. Proses ini masuk pengadilan, saya juga tidak tahu. Apapun putusan pengadilan, ya kita harus sama-sama patuhi. Saya tidak mau banyak berkomentar tentang proses dipengadilan,” kata Sukandar, (2/7/2020) siang.
Kalau memang ada punya itikad baik, kata dia, diselesaikan secara kekeluargaan, saya siap untuk bertemu. (red JOS)
Penulis : David Asmara