JambiOtoritas.com, TEBO – Pasien peserta JKN BPJS pada faskes puskesmas tuo pasir mayang, kacamatan VII Koto ilir kabupaten Tebo, Jambi ‘dipaksa’ membayar kontan biaya perawatan (umum). Padahal kartu BPJSnya tercatat aktif di BPJS, seperti dinyatakan pihak BPJS cabang kabupaten Tebo.
Menurut pasien, JN menyatakan bahwa selama ini pembayaran iuran BPJS melalui sistem auto debet. Karena sejak beberapa bulan terakhir, dibayar tunai secara bulanan.
” Kartu saya aktif, bukti pembayarannya ada. Selama ini pembayaran dengan auto debet tapi masalahnya kadang ditarik, kadang tidak. Empat bulan terakhir ini saya bayar bulanan,” katanya.
Dikatakannya, ketika dirinya diruang perawatan setelah masuk ke UGD, dikatakan perawat bahwa kalau dirawat kurang dari tiga hari pasien harus bayar. ” Bapak sudah tahu aturan tidak, jadi kalau dirawat dua atau kurang dari tiga hari biayanya jadi umum, bayar sendiri,” ucapnya menirukan, perkataan perawat disana.
Sementara itu, kepala cabang BPJS kesehatan kabupaten Tebo, Erinaldi membantah kartu BPJS, peserta JN tidak aktif seperti yang dikatakan pihak kesehatan. Menurut dia, BPJS tidak mungkin menjamin klaim pasien jika kartu kepesertaannya tidak aktif.
” Kami pastikan kartunya aktif, makanya BPJS menjamin klaim yang bersangkutan. Kami cek kartu pasien dihari dia pulang untuk memastikannya. Kami minta supaya uang yang sudah dibayarkan JN itu dikembalikan, karena BPJS menjamin klaimnya,” kata Erinaldi, Kamis (12/11/2020).
Sementara dilain pihak, kepala dinas kesehatan kabupaten Tebo dr. Riana Ekizabeth menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk perawatan di hari Minggu (8/11/2020) pagi saat di cek kartu BPJS pasien tidak aktif. Pada tanggal 7 November 2020 dicek kartunya tidak aktif. Menurutnya, kami (puskesmas) ambil tagihan sebagai jaminan apabila ini tidak bisa diklaim ke BPJS.
” Karna alasan keaktifan kartu dan pulang paksa. Bila kurang dalam 24 jam BPJS tidak aktif, aturan BPJS tidak bisa diklaim. Kebijakan puskesmas paska bayaran, dengan pemikiran jika nanti sudah aktif akan dikembalikan. Pulang dengan permintaan sendiri itu tidak diperkenankan di BPJS. Itu diluar ketentuan,” katanya.
Hari Rabu (11/11/2020), kartu BPJS yang bersangkutan dicek lagi, ternyata kartu BPJS sudah aktif. Kita hubungi keluarga untuk mengambil uangnya. Tetapi sampai sekarang uang itu belum diambil.
” Kalau dilaporkan ke saber pungli silahkan saja. Tapi kenyataannya seperti, dia pulang atas permintaan sendiri. Kita sudah minta uangnya diambil kembali tapi sampai hari ini tidak diambil,” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara