Kedua kalinya, Mardiana di Rekomendasi Di Berhentikan

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Agu 2019 01:05 0 73 jambiotoritas
Kepala dinas PMD Tebo, Suyadi, SH/ft. Dok Jambi otoritas

Jambiotoritas.com, TEBO – Pasca sepekan aksi massa dari desa Tambun arang kecamatan Sumay, kabupaten Tebo, (5/8/2019) pekan lalu. Rekomendasi pemberhentian kepala desa Tambun Arang, Mardiana dari tim kajian pertimbangan, pembinaan dan pemberi sanksi, pemerintah kabupaten Tebo. Masih dalam ‘genggaman’ bupati Tebo, H. Sukandar.

” Rekomendasi pemberhentian yang bersangkutan dari tim, belum turun dari meja bupati. Saya masih menunggu ke keputusan dari pak bupati atas rekomendasi itu,” kata kadis PMD, Suyadi, SH, Senin (12/8/2019).

Baca Juga :

Menurut Suyadi, ada fakta integritas yang dilanggar dan yang masuk dalam rekomendasi pemberhentian Mardiana tersebut. Ada sepuluh point, berdasarkan kajian tim yang paling fatal dapat langsung memberhentikan dia.

” Ada rekomendasi camat dan ada fakta integritas yang dilanggar. Kita tunggu saja keputusan bupati. Kalau saya tidak ada kepentingan apapun dalam masalah ini,” katanya.

Sekedar mengingatkan bahwa Sebagai kepala desa Tambun Arang, Sumay, Mardiana pernah di non aktifkan dari jabatannya. Tetapi kemudian setelah berproses dia diaktifkan kembali dalam jabatannya sebagai kepala desa. Alhasil kemudian, dia membuatkan kebijakan yang menimbulkan kegaduhan dengan memberhentikan perangkat desa itu, hingga membuat SK pemberhentian anggota BPD yang bukan menjadi kewenangan jabatan kades. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA