Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Dover Christian dan Kapolsek Kotabaru, AKP. Afrito berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Musi Rawas, Sumatera Selatan./ Foto ANTARA.
Jambiotoritas.com, JAMBI – Pelarian Hendrik Fransico (21) warga Dusun III, Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, berakhir sudah. Buronan tersangka kasus pembunuhan karyawan koperasi simpan pinjam dikota Jambi (Sefantri 27 tahun, red) itu, dibekuk Tim gabungan Polda, Polresta serta Polsek Kotabaru Jambi. Tersangka ditangkap di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan setelah sebulan menjadi buruan polisi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi membeberkan kejadian pembunuhan rekan kerja itu, pada Minggu 2 Februari 2020, sekitar pukul 20.00 WIB di Perum. Kota Baru Indah, RT. 30, Blok No 49, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kronologis kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka. Berawal saat korban mengajak pelaku untuk bergotong royong membersihkan rumah di tempat pelaku dan korban tinggal. Saat diajak tersangka pelaku menolak dan balik malah marah terhadap korban. Pelaku yang menolak diajak ikut gotong royong oleh korban kemudian keduanya terlibat cekcok. Saat itu sempat didamaikan oleh teman-temannya yang melihat keributan di tempat kejadian.
Kapolsek Kotabaru Jambi, AKP. Afrito mengatakan, setelah didamaikan oleh temannya. Pelaku langsung pergi. Diduga pelaku masih memiliki rasa sakit hati terdapat korban sehingga pelaku datang lagi ke tempat korban dengan membawa senjata tajam jenis pisau pada malam harinya.
“ Kemudian korban dan pelaku kembali ribut di dapur dan keesokan harinya saat teman-temannya melihat korban telah berlumuran darah. Setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor honda Revo milik kantornya, “ ungkap Afrito, Kamis (5/4/2020).
Dilanjutkannya, sementara itu korban mengalami luka di bagian kepala atas, kemudian luka pada dada kiri dan luka pada pinggang belakang sebelah kiri . Lengan atas bagian belakang dan mata kiri sebelah dalam yang membuat korban meninggal dunia.
“ Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, Kemudian barang bukti lainnya satu lembar keterangan visum Rumah Sakit Rimbo Medika, satu stel pakaian yang digunakan korban dan satu batu gilingan. Sebuah pisau dapur warna ungu sepanjang lebih kurang 15 cm yang digunakan pelaku menusuk korban masih masuk daftar pencarian barang pihak kepolisian karena telah di buang oleh pelaku,” katanya. (red JOS)
Penulis : Herman