JambiOtoritas.com, TEBO – BPK RI perwakilan Jambi pada pemeriksaan pekerjaan proyek swakelola rehabilitasi jalan dan jembatan pada kegiatan rehab jalan pal 12 – jalan 21 TA 2020 senilai 5 milyar. Melaporkan bahwa telah terjadi kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp. 156 juta.
Hal itu dibenarkan, Inspektur kabupaten Tebo, Drs. Hari Sugiyarto, ketika dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021) siang dikantornya. Menurut dia terkait LHP BPK itu, Inspektorat sudah menindaklanjutinya melalui surat ke dinas PUPR Tebo.
” LHP itu betul, temuan BPK itu sudah kita surati ke dinas PUPR agar segera ditindaklanjuti. Silahkan tanya ke dinas PUPR bagaimana tindaklanjutnya, ” kata Hari Sugiyarto.
Menurutnya meskipun saat ini jabatan kadis PUPR dijabat pelaksana tugas. Namun tanggungjawab pengguna anggaran (PA) tetap menjadi tanggungjawab kepala dinas sebelumnya.
” Kita berkirim surat itu secara kedinasan ke OPD PUPR. Tetapi soal penanggungjawabnya tentunya PAnya yaitu mantan kadisnya. Silahkan mereka berkoordinasi,” ujarnya.
Sementara itu, Plt kadis PUPR Kabupaten Tebo, Sardi, ST. M. Eng belum dapat dikonfirmasi. (JOS)
Penulis : David Asmara