Jawaban dinas PUPR Tebo, Setelah Dicek ke SPBU Pal 10

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Jun 2021 23:27 0 745 jambiotoritas
sisi bangunan SPBU yang berlokasi di jalan nasional lintas Tebo – Bungo pal 10

JambiOtoritas.com, TEBO – Sejauh ini dinas PUPR kabupaten Tebo tidak melihat adanya bentuk unsur pelanggaran Perda kabupaten, No. 16 tahun 2003 tentang Sepadan Jalan, dilihat dari sisi bangunan SPBU yang berlokasi di jalan nasional lintas Tebo – Bungo pal 10. Namun yang menjadi perhatian adalah Bekisting yang dilihat. Konatruksi itukan bentuknya taman yang memang masuk dalam sepadan jalan.

” Secara teknis memang memungkinkan untuk taman, taman ditengah jalanpun ada juga. Kecuali konstruksinya tidak bisa diubah lagi, akan mengganggu jalan,” kata Sardi, Rabu (23/6/2021) menjawab JambiOtoritas.com, dikantornya.

Menurut Sardi, dia menekankan bahwa bentuk fisik konstruksi yang dimaksud merupakan taman bukan bagian bangunan dan papan nama (Sandwich) itu tambahan yang bukanlah termasuk kategori bangunan. Meskipun boleh dibilang berada dibahu jalan. Persoalannya keberadaannya itu mengganggu jalan atau tidak, kepentingannya disitu. Tetapi tambahan itu sewaktu -waktu ada pelebaran bisa dibongkar.

” Prosedur yang kami tahu kemarin, karena itu jalan nasional. Saya minta dilakukan koordinasi langsung dengan pihak balai pemeliharaan jalan nasional. Itu inisiatif kami melaporkan ke balai untuk mendapatkan persetujuan dan arahan terkait pekerjaan pengecoran dibahu jalan itu, ” ungkapnya.

Dikatakannya, kemarin orang dari balai juga melakukan koordinasi dengan dinas PTSP soal ijin pembangunannya. Sepanjang yang kami tahu tidak ada unsur pelanggaran Perda kabupaten Tebo yang mengatur sepadan jalan itu. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA