
JambiOtoritas.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui adanya dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara.
Hal itu disampaikan Yusril usai menerima laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut Yusril, laporan kepada Presiden harus dilakukan karena dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan para menteri merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan negara.
Ia menegaskan kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana, apalagi hingga kini motif dan tujuan penyadapan tersebut belum terungkap.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujar Yusril.
Tiga Personel Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha sejak 2025 hingga 2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Asep menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Untuk menghilangkan jejak, para tersangka juga diduga menghapus log riwayat penyadapan pada Oktober 2026.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Saat ini ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.