Dikonfirmasi Soal Sengketa Lahan Pipa Migas Kunangan dan Surat Pergeseran 9,1 Ha, PT. Montd’Or Oil / PT. Olindo Bungkam

waktu baca 3 menit
Jumat, 30 Okt 2026 15:26 49 JambiOtoritas
JambiOtoritas.com, TEBO – Upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi jambiotoritas.com kepada pihak PT. Montd’Or Oil Tungkal Ltd / PT. Olindo terkait polemik penanaman pipa migas di lahan sengketa Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, tidak mendapatkan respons. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyerobotan dan perusakan sawit yang kini ditangani Satreskrim Polres Tebo dengan Nomor STBPP / 102 / X / 2026 / SPKT / POLRES TEBO, yang dilaporkan kuasa hukum Marzuki, Leo Siahaan.

Redaksi telah melayangkan daftar pertanyaan tertulis secara resmi melalui pesan tertulis dan sambungan telepon kepada pihak perwakilan perusahaan di lapangan. Hingga berita ini ditayangkan, Jum’at (30/10/2026), tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari manajemen PT. Montd’Or Oil Tungkal Ltd / PT. Olindo.

Padahal konfirmasi tersebut menyangkut dokumen yang diduga menjadi dasar perusahaan melakukan pembayaran ganti rugi dan penggalian, yakni Surat Pernyataan pergeseran tanah seluas 9,1 hektare antara Marzuki dan Nur Alamsyah. Surat tersebut diakui sendiri oleh Nur Alamsyah dibuat sekitar tahun 2023/2024 tanpa diketahui dan tanpa ditandatangani Kepala Desa Kunangan Jusman, tidak memiliki tanggal, serta dibantah oleh Nopi (menantu Marzuki) dan Syah Efendi yang namanya dicatut di dalamnya. Kedua orang tersebut telah membuat Berita Acara Pemeriksaan di Polres Tebo.

Di sisi lain, Kepala Desa Kunangan Jusman menegaskan lahan yang digali adalah milik AL (Nur Alamsyah) berdasarkan surat tahun 1998 dan Sirait berdasarkan sertifikat, bukan milik Marzuki. Jusman juga menyebut surat Marzuki tahun 1993 pernah dilaporkan diduga palsu ke Polsek Tebo Ilir.

Sementara Kadis LH-Hub Kabupaten Tebo, Eryanto, menyebut dari sisi lingkungan tidak ada masalah dan jalur pipa telah tertuang dalam dokumen UKL- UPL, namun jika ada sengketa kepemilikan maka ranahnya sudah pidana.

Berikut poin-poin konfirmasi yang redaksi layangkan kepada PT Montd’Or Oil / PT Olindo namun tidak direspon. Soal Legalitas Lahan, Redaksi mempertanyakan atas dasar dokumen apa perusahaan menentukan lahan yang digali adalah milik Alamsyah tahun 1998 dan Sirait, bukan milik Marzuki tahun 1993, dan apakah tim legal perusahaan telah melakukan verifikasi ke Buku Letter C / Register Tanah Desa Kunangan. Redaksi juga menanyakan apakah perusahaan mengetahui surat Marzuki tahun 1993 pernah dilaporkan diduga palsu ke Polsek Tebo Ilir, serta apakah benar dasar penggalian menggunakan Surat Pernyataan pergeseran 9,1 hektare yang diakui dibuat tahun 2023/2024 tanpa tanda tangan Kades dan tanpa tanggal.

Kemudian, soal ganti rugi dan peran desa, Redaksi mengkonfirmasi pernyataan Kades Jusman bahwa proses ganti rugi dilakukan langsung melalui notaris tanpa melalui pemerintah desa, dan mempertanyakan siapa notaris yang menangani serta berapa nilai yang dibayarkan kepada AL dan Sirait. Redaksi juga menanyakan apakah perusahaan telah membayar ganti rugi kepada Marzuki, serta kebenaran klaim pelapor bahwa penggalian dilakukan malam hari pada 2 Oktober 2026 tanpa pemberitahuan.

Selanjutnya, soal dugaan perusakan, terkait laporan dugaan perusakan sawit produktif, redaksi mempertanyakan apakah perusahaan telah melakukan inventarisasi tanaman sebelum penggalian, apakah ada ganti rugi tanaman, serta apakah perusahaan memiliki izin penggunaan lahan dan dokumen AMDAL / UKL-UPL serta persetujuan SKK Migas di titik sengketa tersebut.

Lebih jauh, soal langkah penyelesaian, Redaksi juga menanyakan apakah perusahaan akan menghentikan sementara pekerjaan di titik sengketa sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, mengingat adanya laporan polisi dan surat yang dipersoalkan, serta apakah perusahaan bersedia difasilitasi mediasi terbuka yang menghadirkan semua pihak – Marzuki, Nur Alamsyah, Safri, Tarup, Kades Jusman, dan notaris – untuk membuka dokumen secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd / PT Olindo sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA