Tiga Personel Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal dan Akses Tanpa Hak

waktu baca 1 menit
Selasa, 3 Nov 2026 23:16 34 JambiOtoritas
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin/foto Ist/JOS

JambiOtoritas.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (3/11/2026) malam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Jelajah Berita

TONTON VIDEO PILIHAN
Personil Damkarmat Tebo giat pemadaman lahan dipermukiman warga di seputar GOR Muara Tebo
Kecelakaan kerja karyawan PT. PHK di Tebo ilir kab Tebo Jambi
LAINNYA