JambiOtoritas.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (3/11/2026) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(JOS)