Bareskrim Tetapkan Mantan Kabag Monitoring Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Nov 2026 21:04 76 JambiOtoritas
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026)/foto JOS

JambiOtoritas.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) .

“Yang bersangkutan berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010 sampai 2019,” kata Suhermanto.

Suhermanto mengungkapkan, hingga saat ini tersangka AS dan EH masih harus meminta izin kepada SU jika akan melakukan provisioning maupun penyadapan. Bahkan, pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan.

“Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 258 ayat (1) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan sistem informasi elektronik dan Pasal 20 huruf c KUHP.

Meski telah ditetapkan tersangka, SU belum ditahan karena dalam kondisi sakit pasca terkena stroke. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal menjadi empat orang, yakni LSP, AS, EH, dan SU.

Keempat tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. Penyadapan tersebut dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun laporan polisi (LP), dan tidak terkait dengan proses penegakan hukum. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu 2025-2026.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA